Nusantaraterkini.co, Medan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan PT Cendikia Training Center melaksanakan seminar Penyakit Akibat Kerja Kepada 400 peserta yang merupakan dokter dan tenaga medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring) di Aula BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut pada Jumat, (25/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini dibuka oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya didampingi Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan, Muhammad Rifai Siregar dan dihadiri secara langsung oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Dokter dan Tenaga Medis yang berada di Kota Medan.
Baca Juga : Hindari Calo, Kakanwil Sumbagut Sampaikan Aplikasi JMO Permudah Klaim JHT BPJamsostek
Inyo mengatakan bahwa Keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama dalam perlindungan tenaga kerja.
Kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) seringkali memerlukan penanganan medis segera di fasilitas kesehatan, termasuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Dokter yang memeriksa pasien di PLKK, terutama pada fase awal, memegang peran krusial dalam identifikasi, diagnosis, penanganan medis yang tepat, serta pelaporan kasus KK-PAK yang akurat sesuai standar.
Ketepatan penanganan dan pelaporan awal ini sangat menentukan proses klaim jaminan sosial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, khususnya terkait penegakan kasus KK-PAK, diperlukan penyelarasan pemahaman dan praktik di seluruh PLKK.
Pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru ini akan memastikan setiap kasus KK-PAK ditangani dengan benar sejak awal, mulai dari pencatatan kronologis, diagnosis awal, hingga pengisian formulir rujukan yang akurat, sehingga hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dokter yang memeriksa dalam menjalankan fungsi ini secara optimal.
“Selain meningkatkan Kapasitas Dokter, seminar ini juga kami selenggarakan untuk pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi peserta kegiatan dengan nilai SKP yang diberikan Adalah 3 untuk dokter umum dan 5 untuk dokter okupasi,” Kata Inyo.
Selain itu, Inyo juga mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini juga untuk Meningkatkan pemahaman dan kapasitas dokter yang memeriksa di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam identifikasi awal, penanganan medis, dan pelaporan kasus kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Sosialisasi komprehensif Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, khususnya terkait kewajiban dan peran dokter yang memeriksa dalam identifikasi, diagnosis awal, dan penegakan kasus KK-PAK.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Pemkab Pakpak Bharat Sinergi Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat
Memperjelas prosedur pengisian formulir laporan KK-PAK dan alur koordinasi pelaporan dari unit pemeriksaan ke bagian terkait di PLKK dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengidentifikasi dan mengatasi potensi kendala yang sering dihadapi dokter yang memeriksa dalam penanganan dan pelaporan kasus KK- PAK.
(mft/Nusantaraterkini.co)
