Nusantaraterkini.co, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menunjuk Hendra Dermawan Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, menggantikan Topan Obaja Ginting yang nonaktif.
Hal tersebut diketahui dari postingan Instagram @dinaspuprprovsu milik Dinas PUPR Sumut, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga : Komisi VIII Duga Banjir Sumut Akibat Ilegal Logging
Di lihat Nusantaraterkini.co, pada tulisan postingan tersebut, Hendra Dermawan Siregar sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Sumut memimpin rapat koordinasi perdana bersama seluruh jajaran struktural Dinas PUPR Sumut.
Baca Juga : Jaksa di Deliserdang Diduga Dibacok karena Peras Pelaku, Kajatisu: Itu Alibi
Hendra berpesan pentingnya kolaborasi dalam menjalankan program-program prioritas dinas ke depan. Ia juga menyampaikan rasa optimistis bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan.
Informasi yang dihimpun, penunjukan Hendra Dermawan Siregar oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2025.
Baca Juga : Founder Madina Care Sebut Kapolres AKBP Arie Paloh Takut dengan Ancaman Mafia BBM
Diketahui Topan Obaja Ginting baru saja diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan.
Terungkap dari Info Bagi-bagi Rp 2 Miliar
Baca Juga : Bangun 10 Solar Dryer Dome di Batubara dan Karo, Pemprov Komit Stabilkan Harga Komoditas Pangan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan, bermula dari informasi pencairan dana suap.
Baca Juga : Penumpang di Stasiun Medan Capai 10.700 Hingga Sore Ini
“KPK mendapatkan informasi terkait dengan pencairan sejumlah dana, sekitar Rp 2 miliar. Tim kemudian juga turun ke lapangan dan melakukan penelusuran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Budi mengatakan, dari penelusuran tersebut, KPK mendapatkan informasi adanya transaksi pemberian dana kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting melalui perantara.
Baca Juga : Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Kamar Hunian
“Kemudian KPK menangkap saudara KIR (Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di daerah Padang Sidempuan,” katanya.
KPK lalu menangkap Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar.
“Terakhir, KPK mengamankan saudara TOP (Topan Obaja Putra Ginting),” katanya.
Setelah itu, KPK membawa lima orang tersebut ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik, diekspose, dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” ujarnya.
KPK menggelar OTT pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto sebagai penyelenggara negara serta M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak swasta.
Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp 17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp 96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp 61,8 miliar.
Nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Langsung Dicopot
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo langsung menonaktifkan tiga pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara pasca Operasi Tangkap Tangan KPK itu.
"Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya," ujar Dody di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Tiga pejabat BBPJN Sumut resmi dinonaktifkan guna memastikan penanganan perkara berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga keberlanjutan tugas-tugas pelayanan publik.
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sesuai ketentuan kepegawaian, Heliyanto juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang menjalani penahanan oleh penyidik.
Sedangkan dua pejabat lainnya yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut dinonaktifkan karena dinilai belum menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal. Langkah ini diambil untuk memastikan perbaikan tata kelola dan kesinambungan pelaksanaan program strategis di wilayah tersebut.
Bobby Nasution: Pembangunan Diteruskan
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut tetap berlanjut.
"Ya, harus dilanjutkan. Itu, bukan karena seseorang pengerjaannya bisa batal," ucap Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin.
Ia mengatakan, proyek pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot telah puluhan tahun dinantikan masyarakat.
Bobby mengatakan, bahwa pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot hingga kini belum dimulai proses pengerjaannya.
"Memang ini kan belum dimulai pengerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja. Oleh karena itu, kita lebih gampang untuk memulainya," tutur Bobby.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada dua tersangka dalam proyek yang dijalankan Dinas PUPR) Provinsi Sumatera Utara, yakni kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Siregar," kata Asep di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Asep, Kadis PUPR Sumut Topan memerintahkan Rasuli menunjuk PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek sebesar Rp 157,8 miliar.
Direktur PT DGN Akhirun Efendi bersama Rasuli kemudian mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
"Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening," imbuhnya.
Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Adapun PT DGN dan PT RN mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.
"Bahwa Heliyanto karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari Akhirudin dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.
(fer/nusantaraterkini.co)
