Hakim Minta JPU KPK Hadirkan Saksi Utama Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi di Sidang Pekan Depan
Topan Ginting, kedua Rasuli, kemudian Yasir, Effendy Pohan, serta pihak pihak terkait lainnya, itu yang paling pokok
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Eks Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting dan Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tabsel) AKBP Yasir Ahmadi akan jadi saksi pada sidang lanjutan Kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut di Sipiongot dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Hal itu dimintakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kamozaro Waruwu saat sidang dengan agenda keterangan saksi-saki di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga : Hakim Ungkap Peran AKBP Yasir Ahmadi di Kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut: Mereka Bertiga Bersekongkol
Hakim minta JPU dari KPK, agar pekan depan menghadirkan empat saksi kunci dalam kasus tindak pidana korupsi OTT proyek jalan Dinas PUPR Sumut di Sipiongot tersebut.
Keempat empat orang aksi Utama itu, yakni Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Rasuli Efendi Siregar pejabat pembuat komitmen (PPK) di unit pelayanan teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan eks Sekda Sumut Effendy Pohan.
“Topan Ginting, kedua Rasuli, kemudian Yasir, Effendy Pohan, serta pihak pihak terkait lainnya, itu yang paling pokok,” pungkas Kamozaro Waruwu.
Hakim juga meminta dokumen Pemerintahan Provinsi Sumut saat menyerahkan anggaran proyek jalan tersebut.
“Kemudian tolong dimintakan dokumen yang dibutuhkan saat Gubernur mengeluarkan keputusan tentang penyerahan anggaran. Karena menurut keterangan saksi tadi tidak dilengkapi dengan dokumen yang seyogyanya harus dilakukan, kita mau lihat,” jelas hakim ketua kepada jaksa KPK.
Baca Juga : KPK Ungkap masih Banyak Pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi Topan Ginting
Sementara, Jaksa dari KPK Eko Wahyu brjanji akan menghadirkan empat orang saksi pokok yang diminta hakim untuk sidang keterangan saksi lanjutan.
“Kami hadirkan sesuai dengan yang diperintahkan tadi,” ucapnya.
Ia juga akan menghadirkan sebanyak puluhan orang saksi dalam kasus OTT proyek jalan Sipiongot ini. Namun ia belum bisa membocorkan siapa saja nama-nama saksi secara keseluruhan.
“Saksinya sekitar 30 sampai 40 saksi,” ungkapnya.
(cw3/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIAwali Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Jadi Rp2.628.000 per Gram
Rozie Winata·6 menit yang lalu -
SUMSELKorupsi Irigasi, Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun
Herman Saleh Harahap·20 menit yang lalu -
NASIONALGREAT Institute: Prabowo Tegaskan Perubahan Dukungan terhadap Palestina dari Kuat Menjadi Semakin Kuat
Rozie Winata·25 menit yang lalu -
NASIONALLantik 14 Pejabat Kemenkeu, Suahasil Tekankan Optimasi Penerimaan
Herman Saleh Harahap·28 menit yang lalu -
PENDIDIKANTangkal Radikalisme, Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai Kemenag
Herman Saleh Harahap·41 menit yang lalu -
KOTA MEDANZakiyuddin Harahap Minta Hima Lubis Dorong Aksi Sosial
Herman Saleh Harahap·54 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPSMS Bantai Persiku 6-0, Kadispora Sumut Ngaku Takjub
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALKomplotan Pencurian Invetaris Palembang Golf Club Diciduk, Dua Masih Buron
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan