Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bawaslu Ungkap Terima 20 Laporan Kecurangan Pemilu saat Rekapitulasi Nasional

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku menerima 20 pengaduan dugaan kecurangan Pemilu selama proses rekapitulasi suara KPU

Bagikan:
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Foto: Antara/Rio Feisal)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Foto: Antara/Rio Feisal)
A A

Nusantaraterkini.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu () mengaku menerima 20 pengaduan selama proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung. 

Bagja mengungkapkan hal ini usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu tingkat nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

"Kalau per rekapitulasi, antara 20-an (laporan), ya. Kan ada catatan khusus kemarin. Ini residunya ada di catatan khusus," kata Bagja, dikutip dari Kompas.com.

Bagja menyebut, laporan tersebut menjadi catatan lembaganya. Ia mengaku pihaknya sedang mengusut sekitar 15-17 laporan yang diterima. Dalam laporan, berisi berbagai hal, meliputi dugaan kecurangan di Pemilihan Legislatif (Pileg) seperti DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. 

Ia sendiri tidak memungkiri, laporan kasus yang diterima kebanyakan bukan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, melainkan lebih banyak terjadi di Pileg.

"Kalau di Pilpres kita lihat lagi apakah kemudian laporan-laporan mengenai pergeseran suara di Pilpres. Tapi yang sekarang banyak itu di Pemilu legislatif. Dan sedang kita tangani," ucap Bagja.

Kemudia, Bagja mempersilakan masyarakat yang hendak menggugat hasil Pemilu yang ditetapkan KPU semalam kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Nanti teman-teman peserta Pemilu bisa melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi ke depan," jelas Bagja.

Sebagai informasi, KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru