Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Batalkan Syarat Pengecekan STNK di SPBU Sumsel, Pertamina Tetap Perketat Pengawasan ​

Pertamina membatalkan pengecekan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi di Sumsel, namun pengawasan transaksi tetap diperketat.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) membatalkan rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di Sumatera Selatan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku 15 September 2026. (foto: (tia/nusantaraterkini.co)
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) membatalkan rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di Sumatera Selatan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku 15 September 2026. (foto: (tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co - Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) membatalkan rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan () sebagai persyaratan pembelian di yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku 15 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Pertamina melakukan evaluasi selama masa transisi atau uji coba dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, masukan masyarakat, serta koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.

“Pada prinsipnya, tujuan kami tetap sama, yaitu memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, , Jumat (4/9/2026).

Menurut Rusminto, evaluasi yang dilakukan menjadi dasar untuk menentukan mekanisme pengawasan penyaluran selanjutnya.

“Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba dan masukan dari berbagai pihak, mekanisme pengawasan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada sebelumnya dan DIBATALKAN sebagai persyaratan pelayanan di ,” imbuhnya.

Dengan pembatalan tersebut, mekanisme " class="article-tag-link" rel="tag">pengecekan STNK yang semula direncanakan diterapkan mulai 15 September 2026 di wilayah tidak jadi diberlakukan.

Pertamina akan kembali berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (), , serta perangkat instansi yang berwenang menentukan atau mengatur mekanisme dan kebijakan pengawasan penyaluran BBM. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tetap berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Ia mengatakan jika evaluasi mekanisme pengawasan juga menjadi bagian dari proses penyempurnaan pelayanan dan pengawasan di lapangan. Pertamina terus mengevaluasi berbagai mekanisme agar pengawasan berjalan efektif tanpa mengurangi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Meski pengecekan STNK dibatalkan sebagai persyaratan pelayanan di SPBU, pengawasan terhadap tetap dilakukan. Pertamina tetap mengantisipasi berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk penggunaan maupun yang tidak sesuai, transaksi berulang yang tidak wajar, serta modus penyalahgunaan lainnya.

Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi dan . Pertamina juga melakukan evaluasi terhadap lembaga penyalur serta berkoordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Ia menegaskan setiap kebijakan maupun mekanisme yang diterapkan akan terus dievaluasi agar tujuan pengawasan tetap tercapai.

“Setiap kebijakan maupun mekanisme yang diterapkan akan terus dievaluasi agar tujuan pengawasan dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya. Masyarakat juga diminta tidak melakukan penyalahgunaan QR Code maupun .

(Tia/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait