Bantah Mangkir, Rajiv Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi SYL
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rajiv memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Selasa (30/1/2024).
Rajiv dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada panggilan pertamanya, sosok yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) ini membantah bahwa ia mangkir.
“Reschedule kemarin Jumat (26/1/2024) kan (jadwal pemeriksaan) karena ada halangan. Hari ini saya hadir,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Kemudian ia menegaskan, kalau benar mangkir, ia tidak akan datang pada pemanggilan KPK. Dia menjelaskan alasan mengapa tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya karena ada kerabatnya yang meninggal dunia.
“Iya...kerabat (meninggal dunia). Saya masuk dulu ya,” jelasnya.
Sebelumnya, ketidakhadiran Rajiv pada pemanggilan pertama KPK dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Rajiv, saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang kembali besok Selasa (30/1/2024)," katanya kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Diketahui, SYL pada Rabu (11/1/2023) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pejabat Kementan lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Mesin & Alat Pertanian Muhammad Hatta.
SYL, Kasdi, dan Hatta disebut melakukan korupsi dan pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon satu dan dua di Kementan.
Adapun nilainya mencapai 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan, yang saat ini diduga mencapai Rp13,9 Miliar. Selain itu, SYL juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus SYL, dikarenakan ia juga terjerat dengan pasal mengenai TPPU, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
(mr6/nusantaraterkini.co)