DPR Akan Masukkan Putusan Tak Pungut Biaya SD-SMP Lewat RUU Sisdiknas
perlu ada mekanisme yang transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi X DPR akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan tak ada pungutan biaya di sekolah tingkat dasar (SD) dan SMP negeri dan swasta lewat revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Perintah MK itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan adanya putusan MK ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, Kamis (29/5/2025).
Lalu memastikan pihaknya akan mengawal implementasi putusan tersebut agar sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Meski begitu, di sisi lain pihaknya juga akan memastikan kesiapan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menjalankan perintah tersebut.
Baca Juga: MK Minta SD & SMP Swasta Gratis
Menurut Lalu, perlu ada mekanisme yang transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.
"Revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah, untuk sekolah swasta sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," katanya.
Baca Juga: MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Tak Dipungut Biaya, JPPI: Akhiri Diskriminasi
RUU Sisdiknas masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang telah ditetapkan DPR. RUU tersebut sebelumnya diusulkan Komisi X di awal periode lalu. Meski begitu, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum dimulai.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK pun memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALMantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
E-SportOCA: E-sports akan Tetap Jadi Cabang Olahraga Bermedali di Asian Games
Rozie Winata·30 menit yang lalu -
INTERNASIONALPemukim Israel Merusuh di Desa Tepi Barat, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan