Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Akan Masukkan Putusan Tak Pungut Biaya SD-SMP Lewat RUU Sisdiknas

perlu ada mekanisme yang transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Foto: dok DPR)
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Foto: dok DPR)
A A

, JAKARTA - Komisi X akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan tak ada pungutan di sekolah tingkat dasar (SD) dan SMP negeri dan swasta lewat revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Perintah MK itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

"Dengan adanya ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, Kamis (29/5/2025).

Lalu memastikan pihaknya akan mengawal implementasi putusan tersebut agar sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Meski begitu, di sisi lain pihaknya juga akan memastikan kesiapan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menjalankan perintah tersebut.

Baca Juga: MK Minta SD & SMP Swasta Gratis

Menurut Lalu, perlu ada mekanisme yang transparan untuk memastikan mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.

"Revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah, untuk sekolah swasta sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," katanya.

Baca Juga: MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Tak Dipungut Biaya, JPPI: Akhiri Diskriminasi

masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang telah ditetapkan DPR. RUU tersebut sebelumnya diusulkan Komisi X di awal periode lalu. Meski begitu, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum dimulai.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK pun memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut .

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru