Baleg DPR: Masuk Prolegnas Prioritas, Revisi UU MD3 Belum Tentu Dilanjutkan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus membenarkan bahwa revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2024.
Kendati demikian, UU MD3 ini belum tentu dilanjutkan pembahasannya. Karena sejak 2019 memang telah masuk Prolegnas dan setiap tahun selalu muncul di RUU Prioritas di Baleg bersama puluhan UU lain.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
“Jadi begini ya, setiap undang-undang yang dianggap perlu masuk prioritas dan akan dilakukan revisi setelah memperhatikan dinamika sosial politik masyarakat yang ada di Indonesia. Terkait perubahan UU MD3 ini hingga saat ini belum ada wacana untuk kembali membahas RUU tersebut," katanya, Senin (8/4/2024).
Namun, lanjutnya, Baleg DPR tetap membuka peluang daftar Prolegnas bisa berubah.
Baca Juga : Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Tidak Tepat dan Salah Kaprah
"Dan RUU MD3 ini bisa pula dibahas sewaktu-waktu, jika disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Politisi PAN ini.
Baca Juga : Komisi II DPR: Fenomena Kotak Kosong Masih Menghantui Pilkada 2024
Legislator asal Sumatera Barat itupun, mengatakan rencana perubahan keempat terhadap UU MD3 ramai dibicarakan dan mencuat bersamaan dengan persaingan perolehan suara antara Golkar dan PDIP. Namun ia menegaskan wacana perevisian UU MD3 ini tidak terkait dengan isu perebutan kursi ketua DPR.
Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg.
"Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan," tegasnya.
Namun begitu, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi. Karena seusai gelaran pemilu 2014 lalu Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR RI, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra.
"Yang pasti sampai saat ini baleg belum membahas sama sekali," ujar anggota Komisi II DPR RI tersebut.
(cw1/nusantaraterkini.co)
