Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Baleg: RUU Komoditas Bisa jadi Penopang Perekonomian Negara

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.coJAKARTA - Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo mendorong agar RUU Komoditas dapat segera terealisasi. 

Hal ini ada bentuk dari upaya membantu Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap segala macam bentuk komoditi yang dianggap memiliki nilai tinggi serta bisa membantu menaikkan nilai perekonomian negara.

Baca Juga : Rupiah Dibuka Melemah ke Rp16.682 per Dolar AS

Firman melanjutkan, kenapa dirinya sangat konsen dalam mengawal RUU Komoditas ini adalah agar Indonesia bisa mempunyai nilai yang sama seperti negara lain seperti Amerika Serikat dan Turki yang sudah lebih dulu menerapkan UU Komoditas ini.

"Yang namanya RUU Komoditas memang saya pengagasnya. Dan kenapa RUU ini penting? Karena di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat punya (RUU Perlindungan Komoditas Strategis) seperti ada gandum, kedelai, kapas dan jagung itu dilindungi karena potensi penerimaan negara dari situ. Kemudian di Turki itu ada namanya UU Pertembakauan serta di negara lain ada UU Perberasan," kata Firman, Senin (8/12/2025). 

Baca Juga : IHSG Dibuka Menguat 43 Poin ke 8.676 pada Awal Perdagangan Senin

"Mereka (negara) itu melihat komoditi tersebut ada penopang perekonomian," sambung politikus senior partai Golkar ini. 

Selain AS dan Turki. Firman juga menyebut Malaysia yang memiliki sawit dan mereka lindungi dengan punya UU Perkelapa sawitan.

Oleh karena itu, adanya negara-negara itu sudah memiliki RUU perlindungan komoditas hanya di Indonesia saja yang belum punya. Padahal, jika mau diambil contoh semisal Kelapa Sawit saja keuntungan dari sini dan kontribusi terhadap penerimaan negara yang cukup besar, bahkan pada saat ketika terjadi pandemi itu nilainya mencapai 700 triliun yang mengeser keberadaan Migas.

Kemudian tembakau, itu secara rutin nilai cukainya 216 triliun apalagi sekarang ini pastinya sudah lebih. Sedangkan keuntungan BUMN malah tidak mencapai seperti itu (Sawit dan tembakau).

"Nah, jadi pertanyaanya dimana kehadiran negara untuk melindungi komoditi itu? Tidak ada kan," terang Anggota Komisi IV DPR ini.

Baca Juga : Ketua Fraksi PDIP dan Wakil Ketua DPRD Tapteng Desak Presiden RI Naikkan Status Bencana Sumatera

Disisi lain hadirnya RUU Komoditas ini nanti menurut Firman akan dibagi menjadi dua kategori yakni seperti ada sektor perkebunan dan non sektor perkebunan yang merupakan UU lexspesialis. 

"Lalu Karena apa dibagi menjadi dua? Karena kita mengutamakan Sektor Perkebunan. Dimana UU no 18 tentang perkebunan terlalu Makro dan terlalu banyak mengatur berbagai jenis perkebunan tetapi malahan tidak fokus. 

"Apalagi negara ini punya cengkeh, teh, kopi bahkan coklat ini tidak ada regulasi. Karena dalam UU no 18 itu pasalnya hanya sedikit, tapi kemudian diatur lebih banyak sehingga tak mengakomodir," tegasnya. 

Baca Juga : Terdambak Banjir, Powerfit Ulurkan Tangan ke MAN 2 Langkat

Ditambahkan Firman jika selain akan mengatur masalah regulasi, pihaknya pun akan turut mengundang para asosiasi semisal KADIN untuk menjadi mitra memberikan masukkan soal bagaimana RUU Komoditas ini bisa berjalan baik.

"Oleh karena itu adanya RUU Komoditas Strategis ini memang akan kita libatkan seluruh stakeholder melalui asosiasi-asosiasi yang tergabung salah satunya KADIN akan kita undang untuk memberikan masukkan," tandas legislator dapil Jateng III ini.

 (cw1/nusantaraterkini.co)