Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

RS Adam Malik Beri Penjelasan soal UHC Pasien Bayi yang Ditagih Pembiayaan

Penjelasan RS Adam Malik soal bayi ANZ yang ditagih Rp37,5 juta meski punya UHC. Simak kronologi lengkapnya di sini

RS Adam Malik. (Foto: dok istimewa)
RS Adam Malik. (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Rumah Sakit (RS) Adam Malik memberikan klarifikasi atas video yang beredar di media sosial, terkait UHC dan pembiayaan pasien bayi berusia 1 tahun berinisial ANZ. 

Dalam postingan di akun Toktok @jasa_bongkar_pasang_lemari_, keluarga meminta tolong kepada Gubernur Sumut , karena mengaku meski UHC nya telah aktif, tetapi RS menagih biaya sebesar Rp37.500.000 kepada anaknya yang telah meninggal.

Manajer Hukum & Humas

Rosario Dorothy membenarkan ANZ dirawat di sejak 14 Januari 2026.

"Pasien masuk melalui IGD dengan kondisi berat, dan langsung dilayani sesuai indikasi medis walaupun tanpa jaminan/BPJS," ungkapnya, Rabu (28/1/2026). 

Selanjutnya, jelas Rosario, keluarga kemudian minta menggunakan UHC, namun terkendala karena nama pasien belum terdaftar di Kartu keluarga.

"Meski begitu, pasien tetap dilayani dan dirawat di ruang ICU," jelasnya. 

Setelah itu, pada tanggal 19 Januari 2026, keluarga berhasil mengurus KK pasien dan petugas RS langsung membantu mengurus UHC pasien ke Dinas Kesehatan terkait.

Tapi, pada malam harinya, pasien mengalami perburukan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB, sementara UHC pasien baru akan aktif tanggal 20 Januari 2026, sehingga pasien masih tercatat sebagai pasien umum. 

"Mohon dapat dipahami bersama bahwa kewajiban RS adalah melayani pasien sesuai indikasi medisnya, dan itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin sampai pasien meninggal dunia," pungkasnya. 

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru