Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Demi Perbaiki Kualitas Demokrasi, Revisi UU Pemilu Wajib Dilakukan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan revisi UU Pemilu sangat wajib dilakukan demi memperbaiki kualitas demokrasi nasional.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. 

"Revisi Pemilu wajib dilakukan. Alasannya untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita. Keputusan MK juga banyak memberi poin bagi revisi UU Pemilu. Mulai perubahan parlementary threshold hingga pilkada dan presidential threshold," katanya, Sabtu (5/9/2025).

Baca Juga : Penunjukkan Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen Bakal jadi Beban PDIP di Pemilu Mendatang

Mardani mengungkap perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu di DPR RI. Dia menyebut Komisi II DPR telah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait.

Baca Juga : Nasdem Incar Tiga Besar Partai Politik Pemenang Pemilu 2029

"Kami (Komisi II) terus melakukan RDP dengan para stakeholder seperti KPU, Bawaslu, DKPP hingga Kemendagri. Tapi juga ada RDPU dengan civil society, akademisi hingga praktisi. Semoga 2025 ini bisa dimulai prosesnya dan 2026 selesai revisinya," terangnya.

Sebelumnya, Menko Yusril mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya," katanya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan