Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

BAKUMSU Ungkap Tren Pelanggaran HAM Mei 2026 di Sumut, Keterlibatan Aparat Masih Tinggi

BAKUMSU mencatat 20 dugaan pelanggaran HAM di Sumut selama Mei 2026, dengan keterlibatan aparat negara masih tergolong tinggi.

Logo Bakumsu (foto:istimewa)
Logo Bakumsu (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN– Situasi perlindungan (HAM) di Provinsi kian berada dalam taraf yang mengkhawatirkan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara () merilis catatan kelam sepanjang bulan Mei 2026, yang menunjukkan sedikitnya terjadi 20 peristiwa dugaan di berbagai wilayah Sumatera Utara. Dari total angka tersebut, sebanyak 11 kasus atau sebesar 50 persen di antaranya secara langsung melibatkan aktor negara.

​Keterlibatan aktor negara ini mencakup peran sebagai pelaku utama, pihak yang berkolaborasi aktif dengan pelaku non-negara, hingga institusi yang melakukan pembiaran terencana serta pemutusan hak korban atas keadilan. Di sisi lain, secara mengejutkan mencuat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, dengan mendominasi 13 dari 20 peristiwa yang tercatat, atau setara dengan 65 persen dari seluruh cakupan wilayah Sumatera Utara.

"Dari jumlah tersebut, 11 kasus diantaranya melibatkan aktor negara baik sebagai pelaku utama, pihak yang berkolaborasi dengan pelaku non negara, maupun institusi yang melakukan pembiaran dan pemutusan hak korban atas keadilan. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan penegakan hukum di Sumut, Kota Medan justru menjadi episentrum berbagai bentuk dugaan pelanggaran HAM," ujar Staf Studi dan Advokasi BAKUMSU , dalam rilis pers resminya, Jumat (26/6/2026).

​Meski secara persentase keterlibatan mengalami penurunan dibandingkan data pada April 2026 yang menyentuh angka 68 persen, BAKUMSU menegaskan fakta setengah dari total pelanggaran tetap merefleksikan rapuhnya jaminan perlindungan warga. 

Berdasarkan hasil investigasi, mengkategorikan rentetan sepanjang Mei 2026 ke dalam lima isu krusial berikut:

1. Isu Eksploitasi, PHK Sepihak, dan Intimidasi Masif Terhadap Buruh

​Sektor ketenagakerjaan di masih terus diwarnai oleh pengabaian hak normatif buruh serta relasi kuasa yang timpang. Salah satu kasus paling mencolok menimpa sepuluh pekerja outsourcing petugas kebersihan di Bandara Binaka. Mereka di-PHK secara sepihak oleh CV Muara Kasih Kota Gunungsitoli hanya karena bersikap kritis mempertanyakan selisih upah bersih sebesar Rp2.600.000 yang mereka terima. Padahal, berdasarkan data resmi aplikasi JMO, upah mereka seharusnya disesuaikan dengan UMK Gunungsitoli senilai Rp3.228.949. Pasca mengabdi selama hampir 8 tahun tanpa THR dan hak cuti, para pekerja tersebut justru dipaksa melamar ulang dengan syarat bersedia digaji di bawah UMK, dan langsung didepak ketika menyatakan keberatan.

Intimidasi juga merambah ke ranah hukum persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang melibatkan hampir 700 mantan karyawan PT TOR Ganda di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang saksi berinisial HS didatangi secara paksa ke kediamannya oleh oknum asisten perusahaan yang mengancam akan memecat anak kandungnya—yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut—serta memaksa pengosongan rumah dinas apabila gugatan hukum senilai puluhan miliar rupiah terkait PHK sepihak tanpa pesangon tidak segera dicabut. 

Pelanggaran hak ekonomi buruh ini juga ditemukan di tubuh BUMN, di mana 59 karyawan PTPN II Kebun Melati Deli Serdang diberhentikan secara sepihak oleh manajemen disertai indikasi kuat korupsi pemotongan dana kompensasi secara tidak transparan oleh oknum petinggi perusahaan.

Sementara di sektor informal, tindakan ekstrem berupa penyekapan dan perampasan kemerdekaan menimpa dua karyawan konter ponsel di kawasan Medan Johor oleh pemilik usaha akibat tuduhan penggelapan yang sama sekali tidak terbukti. BAKUMSU menyatakan bahwa secara yuridis, rentetan peristiwa ini melanggar Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) yang dilindungi secara internasional dan diratifikasi nasional melalui Pasal 6 dan 7 UU No. 11 Tahun 2005 serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

2. Darurat Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Sumatera Utara kini berada dalam kondisi darurat akibat suburnya operasi sindikat kejahatan transnasional yang mengeksploitasi kemiskinan warga. Kasus memilukan menimpa seorang korban berinisial SDM (19) yang terpaksa mendatangi Polda Sumut menggunakan kursi roda didampingi sang ayah. SDM mengalami kecacatan permanen pada tulang pinggang akibat penyiksaan berat yang dialaminya di luar negeri. Korban awalnya diiming-imingi bekerja resmi di kilang Malaysia oleh oknum agen berinisial S alias Nino dan calo berinisial N. Namun, paspor orang tua korban ditahan dan SDM justru diperjualbelikan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). 

Selama bekerja, ia mengalami penyekapan, penyiksaan, serta tidak diberi makan selama lima hari berturut-turut hingga lemas dan terjatuh dari lantai dua rumah majikannya. Kasus ini semakin pelik karena melibatkan dugaan keterlibatan oknum Imigrasi Belawan dalam penerbitan paspor korban lewat jalur belakang atau calo.

​Modus operandi lainnya yang berhasil diungkap adalah skema pernikahan pesanan (mail-order brides) ke China. Kasus ini menimpa dua perempuan asal Medan berusia 15 tahun (kategori anak) dan 25 tahun. Mereka sempat ditampung secara rahasia di Pontianak oleh jaringan sindikat sipil sebelum akhirnya digerebek oleh warga setempat. Jaringan sindikat ini mengikat orang tua korban dengan uang pelicin sebesar Rp5 juta, namun menjatuhkan denda kontrak sebesar Rp20 juta jika perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak.

"Dalam perspektif HAM, kejahatan TPPO dengan segala modifikasinya seperti di atas diklasifikasikan sebagai bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang melanggar Pasal 8 ICCPR (Hak Sipol) yang melarang perbudakan dan kerja paksa, serta hak atas pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas, serta melindungi hak tersebut dari diskriminasi atau paksaan yang dijamin Pasal 6 ICESCR (Hak Ekosob). Negara dinilai gagal total dalam melakukan pengawasan ketat pada sistem birokrasi publik dan gagal melindungi kelompok rentan miskin dari jerat perdagangan manusia yang telah dilarang keras oleh UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tegas .

3. Kekerasan dan Pembungkaman Terhadap

Represi terhadap pilar demokrasi turut menyasar jurnalis di Sumatera Utara sepanjang Mei 2026. Kasus penjemputan paksa dialami oleh seorang wartawan media online berinisial SP oleh dua orang, di mana salah satunya diduga merupakan oknum TNI. Peristiwa yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial ini terjadi di sebuah kafe di Jalan Tempuling, Medan Tembung. Korban disergap secara sewenang-wenang dan digiring paksa ke dalam mobil. SP mengaku tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi langsung terhadap kerja jurnalistiknya, di mana ia dipaksa membuat video permintaan maaf dan klarifikasi atas berita yang telah ditulisnya.

Di wilayah lain, Polres Tapanuli Utara diduga kuat melakukan pembiaran atas laporan polisi yang dilayangkan oleh jurnalis berinisial JP terkait dugaan pengeroyokan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) yang berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistiknya. Kasus tersebut dilaporkan mandek selama dua bulan tanpa kejelasan hukum maupun penetapan tersangka. 

BAKUMSU menilai tindakan represif militer terhadap SP memicu efek gentar (chilling effect) yang merusak demokrasi, melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta melanggar hak atas peradilan yang adil (fair trial) tanpa penundaan yang beralasan (undue delay) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ICCPR.

4. Hambatan Akses Keadilan dan Taktik Kriminalisasi Pembela HAM

Para pencari keadilan di Sumatera Utara terus dihadapkan pada fenomena penundaan berlarut (undue delay), kriminalisasi lewat laporan balik, hingga intimidasi dari aparat penegak hukum. Kasus mengejutkan menimpa seorang advokat sekaligus Pembela HAM berinisial HGH. Saat mendampingi korban pelecehan seksual berinisial IAS (22), HGH justru dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik oleh dua oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Briptu AP dan Briptu MIR. Laporan balik ini dipicu oleh pernyataan HGH yang mengungkapkan bahwa kedua penyidik tersebut diduga mengetahui dan membiarkan aksi pelecehan terhadap kliennya (IAS) saat diperiksa oleh Brigadir SDS.

"Upaya kriminalisasi terhadap advokat yang dalam rangka menjalankan profesinya ini bertentangan dengan hak imunitas profesi advokat dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan dapat dikategorikan sebagai taktik intimidasi hukum gugatan balik (SLAPP) untuk membungkam Advokat sebagai Pembela HAM," sebut Tommy.

​Selain kriminalisasi pembela HAM, dugaan penundaan perkara yang berlarut-larut juga dialami oleh korban berinisial SES dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen ahli waris tanah. Laporannya mandek tanpa kejelasan selama hampir lima tahun di Polda Sumut. 

Puncak dari pudarnya rasa keadilan dipertegas oleh putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang justru menguatkan vonis ringan 10 bulan penjara tanpa pemecatan terhadap Sertu Rp atas kasus penyiksaan brutal yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar berinisial MHS (15) di Kabupaten Deliserdang. BAKUMSU menilai peradilan militer dalam kasus ini diduga kuat menjadi instrumen perlindungan kelompok yang melanggengkan impunitas hukum.

5. Kekerasan dan Pelanggaran Hak Perempuan serta Anak

​Tindakan yang menuai kecaman publik paling keras adalah penahanan terhadap seorang ibu menyusui berinisial IR (34) oleh Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana penipuan. IR ditahan bersama dua anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun dan 6 bulan) di dalam sel tahanan. Penahanan sewenang-wenang ini dinilai secara nyata melanggar Pasal 9 ICCPR, Pasal 28G UUD 1945, serta menabrak prinsip utama Konvensi Hak Anak (CRC) mengenai kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

​Ketidakadilan gender juga terjadi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara janggal oleh penyidik Polrestabes Medan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban berinisial M. Kasus ini sebelumnya menggantung selama dua tahun di mana terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

 Di ranah publik, kekerasan seksual sadis menimpa seorang perempuan berinisial SN (20) di Kota Padangsidimpuan. SN dicekik, dianiaya, dan diperkosa hingga tak sadarkan diri di sebuah gang sepi oleh rekannya sendiri yang berpura-pura meminta tumpangan sepeda motor, sebelum akhirnya pelaku turut merampas harta benda milik korban berupa sepeda motor dan ponsel.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait