Pakar Hukum Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Korbankan Hak Warga
Pakar hukum Azmi Syahputra meminta RUU Perampasan Aset dibahas transparan dan melindungi hak warga, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengingatkan pemerintah dan DPR agar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara transparan, ekstra cermat, serta memegang teguh prinsip negara hukum. Azmi menilai kehati-hatian diperlukan karena RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan yang besar kepada negara terhadap hak kepemilikan warga negara.
“RUU ini memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara terhadap hak kepemilikan warga negara, maka pembahasannya harus dilakukan secara ekstra hati-hati, terbuka, dan berbasis prinsip negara hukum,” kata Azmi, Jumat (4/9/2026).
Menurut dia, persoalan utama dalam RUU Perampasan Aset bukan hanya mengenai kemampuan negara merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Hal yang tak kalah penting ialah memastikan kewenangan tersebut tidak mengorbankan hak konstitusional warga negara yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Terkhusus yang tidak terlibat dalam tindak pidana, yang mereka hanya dijadikan tameng dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Azmi juga mengingatkan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset dapat berdampak kepada berbagai pihak di luar pelaku tindak pidana. Mereka antara lain keluarga, ahli waris, pembeli yang beritikad baik, kreditur, lembaga keuangan, investor, hingga pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Pengaturan mengenai aset dapat berimplikasi terhadap keluarga, ahli waris, pembeli yang beritikad baik, kreditur, lembaga keuangan, investor, hingga pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, Azmi menilai prinsip proporsionalitas harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut. Termasuk di dalamnya, kata dia, diperlukan mekanisme hukum acara yang tegas untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang beritikad baik.
Ia meminta ketentuan tersebut dirumuskan secara konkret agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
“Dalam perspektif hukum pidana modern, efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan secara seimbang,” jelasnya.
Perlu Pengawasan Peradilan
Azmi mengatakan negara tetap harus memiliki kewenangan untuk mengejar dan merampas aset yang benar-benar berasal dari hasil kejahatan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan proses hukum yang adil atau due process of law.
Menurutnya, setiap pihak yang terdampak harus diberikan kesempatan untuk membela haknya. Selain itu, tindakan pembekuan, penyitaan, maupun perampasan aset perlu berada dalam pengawasan peradilan atau judicial control.
“Memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk membela haknya, serta menjamin adanya pengawasan di mana setiap tindakan pembekuan, penyitaan, maupun perampasan aset harus berada di bawah pengawasan peradilan (judicial control), sehingga kewenangan negara yang independen dan lembaga yang mengelola hasil rampasan secara profesional,” tuturnya.
Azmi menegaskan ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak semata-mata dilihat dari jumlah aset yang berhasil dirampas.
Menurut dia, keberhasilan justru ditentukan oleh kemampuan negara membedakan secara tegas antara aset yang berasal dari tindak pidana dan aset milik warga negara yang diperoleh secara sah.
“Keberhasilan sesungguhnya ketika negara mampu membedakan secara tegas antara aset yang merupakan hasil tindak pidana dengan aset milik warga negara yang diperoleh secara sah,” paparnya.
Ia pun menilai RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan.
Dalam konteks tersebut, pembentuk undang-undang perlu merumuskan secara jelas standar pembuktian, ruang lingkup pembalikan beban pembuktian apabila digunakan, serta batas perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik.
“Ruang lingkup pembalikan beban pembuktian apabila digunakan, serta batas perlindungan bagi pihak yang beritikad baik,” ungkapnya.
Azmi menilai ketentuan yang kabur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Hal esensial dan letak keseimbangan harus dijaga agar pemberantasan kejahatan tetap efektif tanpa mengurangi jaminan hak konstitusional setiap warga negara yang beritikad baik,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·7 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·14 menit yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·47 menit yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·57 menit yang lalu -
NEWSPemkab Nias Selatan Finalisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian, Ini 5 Poin Penting Hasil FGD
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIKetua DPD Ajak Daerah Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi dengan Tatarstan Rusia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANRSUD Pirngadi Medan Mulai Layani Penanganan Kateterisasi Jantung
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Rekrutmen CPNS Dibuka November 2026
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALNasional Institut Desak Kapolri Ungkap Mastermind di Balik Penyadapan Presiden Prabowo
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGerebek Warnet di Medan Sunggal, 14 Pengunjung Diamankan karena Positif Sabu
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan