Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar Hukum Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Korbankan Hak Warga

Pakar hukum Azmi Syahputra meminta RUU Perampasan Aset dibahas transparan dan melindungi hak warga, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik.

Bagikan:
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara, Jumat (4/9/2026). (foto:istimewa)
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara, Jumat (4/9/2026). (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - pidana , , mengingatkan dan DPR agar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) secara transparan, ekstra cermat, serta memegang teguh prinsip . Azmi menilai kehati-hatian diperlukan karena memberikan kewenangan yang besar kepada negara terhadap hak kepemilikan warga negara.

“RUU ini memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara terhadap hak kepemilikan warga negara, maka pembahasannya harus dilakukan secara ekstra hati-hati, terbuka, dan berbasis prinsip ,” kata Azmi, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, persoalan utama dalam RUU Perampasan Aset bukan hanya mengenai kemampuan negara merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Hal yang tak kalah penting ialah memastikan kewenangan tersebut tidak mengorbankan warga negara yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Terkhusus yang tidak terlibat dalam tindak pidana, yang mereka hanya dijadikan tameng dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

Azmi juga mengingatkan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset dapat berdampak kepada berbagai pihak di luar pelaku tindak pidana. Mereka antara lain , , pembeli yang beritikad baik, , , , hingga yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Pengaturan mengenai aset dapat berimplikasi terhadap , , pembeli yang beritikad baik, kreditur, , , hingga yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, Azmi menilai harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut. Termasuk di dalamnya, kata dia, diperlukan mekanisme hukum acara yang tegas untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang beritikad baik.

Ia meminta ketentuan tersebut dirumuskan secara konkret agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

“Dalam perspektif modern, efektivitas dan perlindungan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan secara seimbang,” jelasnya.

Perlu

Azmi mengatakan negara tetap harus memiliki kewenangan untuk mengejar dan merampas aset yang benar-benar berasal dari hasil kejahatan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan proses hukum yang adil atau .

Menurutnya, setiap pihak yang terdampak harus diberikan kesempatan untuk membela haknya. Selain itu, tindakan pembekuan, penyitaan, maupun perampasan aset perlu berada dalam pengawasan peradilan atau .

“Memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk membela haknya, serta menjamin adanya pengawasan di mana setiap tindakan pembekuan, penyitaan, maupun perampasan aset harus berada di bawah pengawasan peradilan (judicial control), sehingga kewenangan negara yang independen dan lembaga yang mengelola hasil rampasan secara profesional,” tuturnya.

Azmi menegaskan ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak semata-mata dilihat dari jumlah aset yang berhasil dirampas.

Menurut dia, keberhasilan justru ditentukan oleh kemampuan negara membedakan secara tegas antara aset yang berasal dari tindak pidana dan aset milik warga negara yang diperoleh secara sah.

“Keberhasilan sesungguhnya ketika negara mampu membedakan secara tegas antara aset yang merupakan hasil tindak pidana dengan aset milik warga negara yang diperoleh secara sah,” paparnya.

Ia pun menilai RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan.

Dalam konteks tersebut, pembentuk undang-undang perlu merumuskan secara jelas standar pembuktian, ruang lingkup apabila digunakan, serta batas perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik.

“Ruang lingkup pembalikan beban pembuktian apabila digunakan, serta batas perlindungan bagi pihak yang beritikad baik,” ungkapnya.

Azmi menilai ketentuan yang kabur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Hal esensial dan letak keseimbangan harus dijaga agar pemberantasan kejahatan tetap efektif tanpa mengurangi jaminan hak konstitusional setiap warga negara yang beritikad baik,” pungkasnya. 

(LS/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait