Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengusulkan agar ketentuan terkait penyadapan tak lagi masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Seharusnya, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyadapan diatur oleh undang-undang khusus.
BACA JUGA: RUU KUHAP Diharapkan Beres Desember 2025
"Sebenarnya kalau kita menuju kepada putusan Mahkamah Konstitusi, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus," kata Nasir, Jumat (20/6/2025).
Politikus PKS ini menambahkan sampai saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur terkait penyadapan. Padahal, pihak kepolisian, kejaksaan hingga KPK melakukan penyadapan tersebut.
"Nah sampai hari ini kan undang-undang khusus itu belum kita buat, belum kita bentuk. Nah harapan kita mudah-mudahan segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kemudian bisa diatur dalam satu undang-undang yang tersendiri," ujarnya.
BACA JUGA: Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal Hasil Operasi Gabungan
Nasir berharap, ketentuan terkait penyadapan tak lagi diatur secara sepenggal-sepenggal di dalam undang-undang yang lain.
"Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau seponggol-seponggol di undang-undang lainnya. Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat," jelas Nasir.
(cw1/nusantaraterkini.co)
