Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Aturan Penyadapan Didorong Dibuat UU Khusus

Aturan Penyadapan Didorong Dibuat UU Khusus

Aturan Penyadapan Didorong Dibuat UU Khusus
Aturan Penyadapan Didorong Dibuat UU Khusus
A A

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengusulkan agar ketentuan terkait penyadapan tak lagi masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 

Seharusnya, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyadapan diatur oleh undang-undang khusus.

BACA JUGA: RUU KUHAP Diharapkan Beres Desember 2025

"Sebenarnya kalau kita menuju kepada putusan Mahkamah Konstitusi, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus," kata Nasir, Jumat (20/6/2025).

Politikus PKS ini menambahkan sampai saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur terkait penyadapan. Padahal, pihak , hingga KPK melakukan penyadapan tersebut.

"Nah sampai hari ini kan undang-undang khusus itu belum kita buat, belum kita bentuk. Nah harapan kita mudah-mudahan segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh , , Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kemudian bisa diatur dalam satu undang-undang yang tersendiri," ujarnya.

BACA JUGA: Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal Hasil Operasi Gabungan

Nasir berharap, ketentuan terkait penyadapan tak lagi diatur secara sepenggal-sepenggal di dalam undang-undang yang lain.

"Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau seponggol-seponggol di undang-undang lainnya. Nah mudah-mudahan saja dan DPR itu bisa cepat," jelas Nasir. 

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru