Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

RUU KUHAP Diharapkan Beres Desember 2025

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
RUU KUHAP Diharapkan Beres Desember 2025

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Komisi III DPR berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beres pada Desember 2025 ini.

Sebelumnya, DPR telah mengkonfirmasi jika DIM RUU KUHAP dari pemerintah sudah masuk dan saat ini Komisi III tengah melakukan pembahasan intensif.

BACA JUGA: Pulihkan Hutan di Langkat, 2.000 Pohon Sawit Ilegal Dieksekusi DLHK dan Walhi Sumut

“Mudah-mudahan saja, saya pribadi berharap agar bulan Desember tahun 2025 ini, hukum acara pidana itu selesai dan disahkan di paripurna,” kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, Jumat (20/6/2025).

“Sehingga kemudian KUHP yang baru dan KUHAP yang baru ini bisa bergandengan ketika menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di Republik ini. Itu harapan kami semuanya,” sambung politikus PKS ini.

Komisi III, lanjut Nasir, saat ini sedang mendengarkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan baik dari perguruan tinggi, akademisi, pegiat hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok lainnya terkait RUU KUHAP ini. 

“Sehingga para pencari keadilan itu tidak cemas, tidak khawatir, tidak takut ketika mereka berhadapan dengan hukum. Ketika menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di Republik ini. Itu harapan kami semuanya,” terang legislator dapil Aceh ini.

Ketika disinggung soal DIM RUU KUHAP, Nasir menjelaskan, belum ada pembahasan intensif dengan pemerintah terkait hal tersebut.

“Ya tentu saja kami belum bersama pemerintah. Kami masih sendiri menjalankan ini dengan mengundang banyak pihak sehingga kita bisa mendapatkan banyak masukan terkait dengan isu-isu yang mengemuka di hukum acara pidana kita,” ucapnya.

BACA JUGA: Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal Hasil Operasi Gabungan

Nasir mencontohkan beberapa DIM yang disorot, seperti peran advokat, kemudian juga bagaimana menyikapi kelompok-kelompok rentan dan penyandang disabilitas, bagaimana saksi dan para terpidana baik itu sebelumnya terdakwa atau tersangka.

“Jadi tetap saja mengedepankan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum itu sendiri,” tutupnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co)