Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Hindun Anisah mengapresiasi keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan praktik peredaran beras oplosan yang meresahkan masyarakat.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bukti nyata komitmen Presiden dalam membersihkan rantai distribusi pangan dari praktik mafia yang merugikan petani dan konsumen.
“Langkah Presiden Prabowo yang tegas dalam menghadapi kasus beras oplosan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap ketahanan pangan nasional dan perlindungan konsumen. Ini harus didukung sepenuhnya,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga : Pemerintah Mau Hapus Kategori Beras Premium dan Medium Gegara Marak Kasus Oplosan
Menurut Hindun, praktik pengoplosan beras tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas terhadap para pelaku kejahatan pangan ini.
“Siapapun yang terlibat dalam praktik beras oplosan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan beri ruang bagi mafia pangan yang merusak kesejahteraan petani dan merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Politisi Jawa Tengah itu juga mendorong Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Bulog untuk memperkuat pengawasan distribusi beras di seluruh wilayah Indonesia agar kasus serupa tidak terus terulang.
Baca Juga : Satgas Pangan Polri Rilis Lima Merek Beras Oplosan, Berikut Daftarnya
“Kita butuh sistem distribusi pangan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak upaya pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan,” pungkasnya.
Sebelumya, Presiden Prabowo memanggil mendadak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Pertemuan itu membahas pelanggaran standar mutu beras medium dan premium.
Presiden Prabowo memberikan arahan agar penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Seperti diberitakan, Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa sebanyak 212 merek beras premium dan medium yang beredar di pasaran terbukti tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang menjual beras oplosan, khususnya pada kategori beras medium dan premium.
(cw1/Nusantarterkini.co)
