Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Satgas Pangan Tetapkan Enam Tersangka Kasus Beras Oplosan, Legislator: Bentuk Keseriusan Bersihkan Mafia Pangan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi IV DPR Hindun Anisah. (Foto: dok Instagram/@hindun_anisah)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Hindun Anisah meminta penegak hukum menindak para mafia pangan lainnya yang merugikan masyarakat.

Hal ini disampaikannya menyusul penetapan enam tersangka dalam kasus beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri.

Hindun berpendapat, keberhasilan ini merupakan sinyal positif bagi upaya perlindungan konsumen serta penegakan hukum di sektor pangan. 

Baca Juga : Apresiasi Keseriusan Prabowo Tertibkan Beras Oplosan, Komisi IV: Pelaku Harus Ditindak Tegas

Apalagi, penetapan tersangka merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membersihkan mafia pangan yang meresahkan.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan Polri dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus beras oplosan. Ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan pangan nasional,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Hindun mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta optimalisasi peran Badan Pangan Nasional dalam menjamin distribusi dan kualitas pangan yang adil dan merata. 

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, terutama menjelang masa-masa rawan inflasi pangan.

Baca Juga : Pemerintah Mau Hapus Kategori Beras Premium dan Medium Gegara Marak Kasus Oplosan

“Perlu ada pengawasan terpadu, mulai dari hulu sampai hilir. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik curang dan merugikan masyarakat kecil,” tegas Hindun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Hindun berharap penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pangan tidak berhenti sebagai respons sesaat, tetapi menjadi langkah sistematis dan berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan berdaulat.

“Penindakan terhadap enam orang ini adalah awal. Kita butuh penegakan hukum yang menyeluruh, termasuk terhadap para mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan konsumen. Jangan beri ruang bagi praktik curang dalam distribusi pangan, apalagi beras yang merupakan kebutuhan pokok rakyat,” tegasnya.

Baca Juga : Satgas Pangan Polri Rilis Lima Merek Beras Oplosan, Berikut Daftarnya

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan. Penetapan tersangka itu dilakukan bertahap.

Pertama pada Jumat (1/8/2025), Satgas telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, Karyawan Gunarso (KG), yang merupakan Direktur Utama PT Food Station (FS), RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Kedua pada Selasa (5/8/2025), Satgas Pangan Polri menetapkan lagi tiga tersangka kasus beras oplosan dari PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) yang memasarkan produk beras dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Ketiga tersangka itu adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control (QC).

(cw1/nusantaraterkini.co)