Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mediasi Ke-8 Gagal: PT CPA Tak Mampu Buktikan Ganti Rugi Lahan, Sertifikat Masih di Tangan Warga

Mediasi ke-8 sengketa lahan PT CPA di PN Sibolga gagal. Perusahaan tak mampu buktikan ganti rugi, sertifikat lahan masih di tangan warga.

Budhishokhi Zebua (kiri) bersama kuasa hukumnya Johannes Nahum Manogi (kanan) saat di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (5/1/2026). (Foto:Jasman Julius Mendrofa/Nusantaraterkini.co).
Budhishokhi Zebua (kiri) bersama kuasa hukumnya Johannes Nahum Manogi (kanan) saat di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (5/1/2026). (Foto:Jasman Julius Mendrofa/Nusantaraterkini.co).
A A

Nusantaraterkini.co, -Dugaan oleh (CPA)/AEP memasuki babak baru setelah proses mediasi di berakhir buntu untuk kedelapan kalinya. Meski perusahaan mengklaim telah melakukan ganti rugi, pihak penggugat, , menegaskan bahwa sertifikat asli lahan seluas 7 hektare tersebut faktanya masih ia kuasai sejak 17 tahun lalu.

"Bila sampai saat ini belum ada juga itikad baik, kami akan lanjutkan ke proses persidangan," kata , melalui kuasa hukumnya Johannes Nahum Manogi, usai mediasi di , Senin (5/1/2026).

Baca Juga : Sidang Perdana 2026 Kasus Penyerobotan Lahan Budishokhi Zebua Oleh PT CPA/AEP Ingkari Kesepakatan

Johannes Nahum Manogi mengungkapkan kekecewaannya soal hasil persidangan mediasi ke-8 yang dipimpin oleh Hakim Chandra yang tidak menemui kesepakatan.

"Kita sangat kecewa dan menyayangkan sikap yang tidak profesional dari PT CPA/AEP. Bila sudah ganti rugi, kepada siapa sedangkan surat sertifikat lahan yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan saksi-saksi masih ada ditangan kita," ungkapnya.

Baca Juga : Budishokhi Zebua Hadiri Sidang Perdana Gugatan PT CPA atas Penguasaan Lahan

"Sangat lucu bila ada bahasa sudah diganti rugi, sebab sampai saat ini Klain kami belum mendapatkan satu rupiah terhadap lahan yang diserobot PT CPA/AEP," tutupnya.

Poses mediasi terkait penyerobotan lahan Budishokhi Zebua oleh PT Cahaya Pelita Andhika (CPA)/ AEP membuktikan pernyataan Bupati , Masinton Pasaribu, Rabu (24/9/2025) beberapa bulan yang lalu, bahwa perusahan tersebut adalah "Perusahan Hantu".

"PT CPA/AEP tidak jelas keberadaannya atau sulit dimintai pertanggungjawaban, mengindikasi adanya masalah administrasi yang tidak transparan serta gagal menunjukan surat ganti rugi yang sah atas banyaknya lahan yang di klaim di PN Sibolga," ujar Bupati beberapa bulan lalu di kegiatan HUT Tani ke 65.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru