Pemprov Sumut Usulkan Tiga Aset untuk Penyertaan Modal Bank Sumut
Pemprov Sumut mengusulkan tiga aset daerah sebagai penyertaan modal untuk menambah saham di Bank Sumut dan mendukung transformasi menuju KBMI 2.
Nusantaraterkini.co,MEDAN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan tiga asetnya untuk penyertaan modal Bank Sumut. Hal ini untuk menambah saham Pemprov Sumut di Bank Sumut menjadi 51 persen.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc, dalam paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Penyertaan Modal Pemprovsu ke Bank Sumut, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga : Bank Sumut Tunjukkan Kinerja Positif, Bobby Nasution: Harus Naik Kelas
"Untuk menambah saham di Bank Sumut, Pemprov Sumut akan menyerahkan tiga aset untuk penyertaan modal. Hal ini diharapkan agar kepemilikan saham di Bank Sumut semakin besar," ujar Surya BSc, dalam paripurna tersebut.
Adapun barang milik daerah yang akan dijadikan penyertaan modal adalah, tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. βTanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (dahulu Medan Club) serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
βMenurut Surya, penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
Baca Juga : Gubernur Sumut Hilangkan Tantiem Komisaris dan Direksi Bank Sumut Jika Tak Mampu Turunkan BOPO
β"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028," jelas Surya.
βSurya berharap penguatan permodalan ini dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis bank.
β
Surya juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
β
Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan, karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah.
Baca Juga : Bank Sumut Raih Penghargaan Keterhunian 100 Persen dari BP Tapera
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Sumut.
(akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKDisharmoni Perda dengan Kewenangan Pusat, BULD DPD Soroti Keterbatasan Kajian dan Partisipasi Publik
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
POLITIKUU P2SK Belum Genap 3 Tahun, Said Abdullah Tolak Wacana Omnibus Law Keuangan Baru
Rozie Winata·24 menit yang lalu -
KRIMINALPolres Asahan Tangkap Kurir Narkoba Asal Jatim di Silau Laut, 1,5 Kilo Sabu Gagal Dikirim ke Surabaya
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim Gali Detail Pemancangan dan Volume Pekerjaan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPolemik Pemilihan Rektor UINSA, Kemenag Didesak Turun Tangan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·2 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan