Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

AMAN Desak DPRD Sumut Segera Sahkan Perda Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Aliansi Masyarakat Adat Nasional saat melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumut. Senin (28/10/2024). (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nasional (Aman) Tano Batak, Jhon menyampaikan aspirasi dalam aksi yang dilakukan di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (28/10/2024).

"Pada hari ini kita kembali mendatangi kantor DPRD Sumatera Utara untuk mendesak agar mereka segera mengesahkan peraturan daerah tentang hak-hak masyarakat adat di Sumatera Utara," ucapnya kepada wartawan.

Jhon mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, banyak kriminalisasi terhadap masyarakat adat. 

"Karena selama 2024 ini kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin mencuat, jadi orang bisa dicuri ditangkap dengan sepihak tanpa surat perintah penangkapan, jadi perda ini menjadi sesuatu yang sangat mendesak agar segera disahkan," ungkapnya. 

Bahkan pihaknya telah mendesak DPRD Sumut untuk mengesahkan perda tersebut sejak tahun 2014.

"Masyarakat adat di Sumatera Utara telah mendorong pengakuan perlindungan hak-hak masyarakat adat di tingkat provinsi sejak periode 2014 sampai 2019. Kemudian di 2019 sampai 2024 juga sudah kita dorong. Dan hari ini kita datang ke sini untuk periode 2024 sampai 2029, ini kan agak aneh mereka menyatakan mereka belum siap," katanya. 

Pihaknya juga merasa terkejut saat saat mendengar pernyataan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar H. Aswin Parinduri yang menyatakan ini adalah hal baru.

"Dan tadi ada pihak dari DPRD yang menyampaikan ini adalah hal baru, ini bukan hal baru, dia baru sadar ini ada persoalan. Sedangkan ini sudah diperjuangkan dari tahun 2014 yang lalu," sebutnya.

Jhon meminta agar DPRD Sumut bisa menjamin keamanan masyarakat adat, agar mereka bisa beraktivitas tanda dihantui rasa ketakutan dari berbagai pihak.

"Kemudian DPRD ini, kita tuntut mereka supaya memberikan jaminan kepada warganya kepada masyarakat adat khususnya agar meraka bisa melakukan aktivitas di wilayahnya tanpa adanya kriminalisasi, tanpa adanya rencana pemanggilan pemeriksaan oleh aparat keamanan," tegasnya. 

Dengan alasan tersebut Jhon menekankan lagi pentingnya perda ini bagi masyarakat adat.

"Perda ini menjadi sangat penting karena landasannya, dan ini adalah amanah dari undang-undang, dan mereka juga dimandatkan untuk membuat satu perda, dalam rangka pengakuan hak-hak masyarakat adat. Kalau mereka tidak melakukan itu, berarti mereka mengingkari konstitusi," pungkasnya. 

(cw4/nusantaraterkini.co)