Nusantaraterkini.co, MEDAN — Penyelidikan terkait bentrokan berdarah antara masyarakat adat Lamtoras-Sihaporas dan pihak perusahaan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada (22/9/2025) lalu terus bergulir.
Polisi menemukan tiga rangka sepeda motor terkubur sedalam tiga meter di sekitar lokasi kejadian, yang selama ini menjadi titik panas sengketa agraria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, membenarkan adanya temuan tersebut. Barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
"Barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Simalungun," kata Herison kepada Nusantaraterkini.co melalui saluran telepon, Selasa (28/10/2025).
Herison menjelaskan, penyelidikan masih berjalan dan penyidik akan segera menggelar perkara guna menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat. Namun, ia belum memastikan kapan gelar perkara itu akan dilakukan.
"Penetapan tersangka nanti pada saat gelar perkara, dan akan segera kami laksanakan," katanya.
Meskipun demikian, dia belum menyampaikan terkait kapan penjadwalan gelar perkara dilakukan.
Perlu diketahui, temuan tiga rangka motor ini menambah daftar bukti fisik dalam kasus bentrokan yang terjadi di Kecamatan Pematang Sidamanik, pada 22 September lalu. Dalam peristiwa tersebut, puluhan warga adat dilaporkan mengalami luka-luka, sejumlah kendaraan dibakar, dan beberapa rumah warga mengalami kerusakan.
Konflik antara masyarakat adat Tano Batak dengan PT TPL bukan hal baru. Sengketa lahan adat di kawasan Simalungun hingga Toba ini telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan akar persoalan pada tumpang tindih antara hak ulayat masyarakat adat dan izin konsesi perusahaan.
Dalam beberapa bulan terakhir, wilayah seperti Natinggir dan Lamtoras-Sihaporas kembali memanas dengan munculnya bentrokan yang meninggalkan korban dan kerugian materiil.
Tokoh masyarakat adat Lamtoras-Sihaporas, Opung Mangitua Ambarita, menegaskan bahwa tanah dan hutan adat adalah bagian penting dari jati diri komunitas mereka.
"Tanpa hutan, identitas kami sebagai masyarakat adat tercabut. Kalau masyarakat punya hak, tolong dikasi haknya, itu harapan kami kepada pemerintah," ujarnya.
Masyarakat adat mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera memberikan pengakuan formal terhadap hak ulayat, serta mengembalikan akses pengelolaan hutan adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan kebudayaan mereka.
Selain itu, warga meminta agar aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan terhadap dugaan pembakaran, perusakan, dan penganiayaan yang terjadi selama bentrokan.
Dilain pihak, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan advokasi hak adat ikut mengawal kasus ini. Mereka menyerukan agar proses hukum berlangsung transparan, bebas dari intervensi, dan berpihak pada keadilan bagi korban.
Para pegiat juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Temuan tiga bangkai motor yang terkubur di lokasi bentrokan dianggap menjadi bukti penting dalam upaya mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.
Sebelumnya telah diberitakan, Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menuding adanya kejanggalan serius dalam penanganan kasus penyerangan terhadap masyarakat adat Lamtoras–Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Mereka menemukan indikasi manipulasi barang bukti dan mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan rekayasa di lapangan.
Dalam konferensi pers di Jalan Terompet, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (27/10/2025), pengurus TAMAN, Audo Sinaga, memaparkan sejumlah laporan yang sudah mereka ajukan sejak akhir September.
Sedikitnya empat laporan penganiayaan dilayangkan pada 23 September dan sembilan laporan tambahan pada 27 September 2025 ke Polres Simalungun. Namun, proses hukum disebut mandek karena bukti-bukti kunci sempat lenyap dari lokasi.
“Kami terkendala karena barang bukti hilang dari TKP,” ujar Audo.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
