Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Aktivis 98 Sebut Putusan Suket Ijazah SMA Gibran Berdampak kepada Prabowo Subianto

Aktivis 98 sebut putusan MA soal suket ijazah SMA Gibran berdampak pada keabsahan pencalonan Pilpres 2024

Sahat Simatupang (tengah) Menghadiri Diskusi Mahasiswa, Kamis (29/10/2026) lalu. (Foto: istimewa)
Sahat Simatupang (tengah) Menghadiri Diskusi Mahasiswa, Kamis (29/10/2026) lalu. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Raka tidak sah dan batal demi hukum melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 akan berdampak kepada keabsahan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden -Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024 lalu.

Pendapat itu dikatakan aktivis 98 menaggapi yang mengabulkan gugatan atau kasasi advokat Subhan Palal atas keabsahan Suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipergunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden 2024.

Sahat mengatakan jika putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi atau istilah hukumnya kabul kasasi dengan sendirinya membatalkan atau batal putusan judex facti berlaku

surut atau retroaktif maka hasil sidang pleno KPU yang menetapkan tiga pasangan kandidat capres-cawapres 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 juga batal demi hukum.

"Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya seperti bunyi nomor 742 itu akan berdampak pada hasil sidang pleno KPU yang menetapkan tiga pasangan kandidat capres-cawapres 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, jika putusan MA nomor 742 berlaku surut atau retroaktif," ujar Ketua Perhimpunan Pergerakan 98 tersebut.

Ia mengatakan, jika putusan MA menyatakan surat keterangan tersebut "batal", sehingga Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran itu dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya tidak sah sejak awal, maka konsekuensi hukumnya mulai berlaku saat Gibran mendaftar sebagai peserta Pilpres di meja pendaftaran KPU, Rabu, 25 Oktober 2023 bersama calon presiden .

Dengan demikian, sambung Sahat, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk bisa menjadi cacat hukum jika putusan MA nomor 742 berlaku surut.ย 

"Sebab salah satu pasangan yakni Prabowo-Gibran tidak memenuhi salah satu persyaratan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau SMA atau sederajat bagi calon calon presiden dan wakil presiden seperti tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu meskipun ada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA/sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, dengan syarat mereka telah memiliki bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi (S1)," ujar Sahat.

"Sebab Gibran tidak melampirkan ijazah SMA atau setara SMA dan hanya melampirkan Suket penyetaraan ijazah SMA saat mendaftar yang akhirnya dianggap MA tidak sah. Seharusnya Gibran tak perlu melampirkan Suket penyetaraan ijazah SMA yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Sahat.

Jika Suket Ijazah SMA Gibran Dimusnahkan Masalah Selesai

Sebagai konsekuensi hukum atas putusan MA nomor 742 K/TUN/2026, maka kertas berupa Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum dan Suket tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

"Jika putusan MA berlaku ke depan atau prospektif, maka penggunaan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak diperbolehkan digunakan lagi dan MA memerintahkan Suket tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Siapa yang menguasai Suket Gibran saat ini. Apakah KPU atau siapa? Jika Suket itu dimusnahkan, maka putusan MA nomor 742 K/TUN/2026 telah dilaksanakan dan masalah dianggap selesai," ujar Sahat.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru