Aksi Pelemparan Kereta Api Terus Berulang, KAI Sumut Ingatkan Pelaku Bisa Dikenai Pidana Penjara Seumur Hidup
Jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun
Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras aksi pelemparan terhadap kereta api yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas umum yang menjadi bagian dari layanan transportasi publik.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As'ad Habibuddin mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 55 kasus pelemparan kereta api oleh orang tak dikenal di wilayah Sumut. Sementara hingga pertengahan Juni 2025, sudah terjadi 14 kasus serupa.
BACA JUGA: Jemaah Haji Kloter 9 KNO City Tour ke Jeddah: Gunakan Kereta Api Cepat
”Lokasi yang kerap menjadi titik pelemparan meliputi jalur Medan-Bandar Khalipah, Labuan-Belawan, dan Tanjung Gading-Lalang. Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
Bahkan pada ayat 2, sambungnya, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa saja yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: 24.506 Orang Gunakan Transportasi Kereta Api hingga Hari Ketiga Long Weekend Idul Adha
Namun demikian, jika pelaku terbukti masih di bawah umur, proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Dalam hal ini, KAI akan meminta pelaku dan orang tuanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta tetap bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan.
KAI Divre I Sumut terus berupaya meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui sinergi dengan aparat kewilayahan TNI/Polri serta peran aktif masyarakat. Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan dan fasilitas transportasi publik.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutupnya.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSKapolri dan Muhammadiyah Perkuat Dialog, Toleransi Jadi Kunci Cegah Konflik Sosial
hendra·11 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Minta Aset Pelaku Ditelusuri hingga Tuntas
hendra·27 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Kepri Bongkar 3 Kasus TPPO di Batam, 6 Tersangka Diringkus
hendra·58 menit yang lalu -
-
NEWS VIDEOTekan Karhutla Berulang, Restorasi Gambut jadi Fokus Pemprov Sumsel
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWS600 Ton Beras SPHP Diduga Dioplos Jadi Premium, Potensi Kerugian Negara Rp3,3 Miliar
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolres Binjai Bakar Barak Narkoba di Tanjung Jati, Temukan Bong dan Plastik Klip
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBerkedok Tantangan Perang Koin, Host Live TikTok Bermuatan Pornogragi Diciduk Polda Sumut
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBongkar Borok Suap Proyek, Kontraktor Ngaku Setor Rp990 Juta ke Bupati Langkat Lewat Sopir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolres Binjai Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 86,67 Gram
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan