Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dosen kajian ilmu kepolisian Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Surya Nita menilai, kemungkinan pemberian hukuman berat untuk pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa ke depannya Polri tidak hanya berfokus untuk menyelesaikan kasus tersebut, tetapi perlu mengingatkan kembali norma dan etika anggotanya.
Baca Juga : Kapolda Irjen Suharyono Pastikan Pecat Kabag Ops Polres Solok: Dalam Seminggu Kami Proses PTDH
“Upaya preemtif dan preventif perlu dilakukan dengan sosialisasi norma dan etika sebagai anggota Polri dalam mewujudkan profesionalisme,” katanya, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga : Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar di Parkiran Polres Solok Selatan
Selanjutnya, kata dia, perlu dilakukan pengawasan bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menegaskan, tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan akan dijerat pasal berlapis dan dihukum berat.
Baca Juga : Tak Salat Jumat, Pria Muslim Bisa Didenda hingga Masuk Penjara
Budi Gunawan juga mengatakan bahwa pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka AKP Dadang Iskandar bakal digelar lebih awal untuk memecatnya sebagai anggota aktif Polri.
Baca Juga : Tuduhan Penipuan, Mantan Presiden Georgia Saakashvili Dihukum 9 Tahun Penjara
Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11/2024) dini hari karena diduga tidak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sedangkan Kompol Anumerta Ulil, merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Baca Juga : Komisi III DPR Yakin Kapolri tak akan Tolerir Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Polda Sumbar kemudian mengumumkan AKP Dadang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
