Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ahli Hukum Pidana Sebut Undang-undang Kejaksaan tak Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti. (Foto: Dok.Kabardaerah)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menilai Undang-undang (UU) Kejaksaan No 11 tahun 2021 belum perlu dilakukan revisi kembali. Karena UU Kejaksaan yang saat ini berlaku sudah memenuhi keadilan masyarakat dan juga memberikan kewenangan tim penyidik jaksa dalam pengusutan kasus korupsi besar.

Baca Juga: Polri Diminta Benahi Sektor Pelayanan Publik, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo

Namun demikian, kata dia, yang terpenting pengawasan kepada jaksa yang harus diperketat dalam penegakan hukum.

"Menurut saya belum perlu dilakukan revisi UU Kejaksaan. Karena yang terpenting pengawasan kepada para jaksa yang harus diperketat," kata Fickar, Senin (27/1/2025).

Menurutnya, beberapa pasal didalam UU Kejaksaan No 11 tahun 2021 terkait penanganan kasus korupsi tidak bergantung kepada pihak lain termasuk atasan dalam hal ini Jaksa Agung RI.

"Penanganan korupsi itu tidak boleh bergantung pada pihak lain termasuk atasan, tetapi juga harus jujur. Jika tidak jujur, ya sama saja bohong," ucap Fickar.

Ia mengatakan, izin dan menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung sudah menjadi budaya di setiap instansi pemerintah termasuk Kejaksaan RI. Namun, lanjut dia, yang terpenting adanya kejujuran setiap insan Adhyaksa dalam menegakan hukum termasuk dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Bahkan didalam sistem pemerintahan tersebut harus ada birokrasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan oleh setiap aparat penegak hukum.

"Inilah budaya yang masih memerlukan lapor atasan. Apabila kejujuran ditegakan, maka dengan sendirinya budaya kerja mandiri menjadi tidak terelakan," tuturnya.

"Tetapi yang namanya pemerintahan harus ada birokrasinya agar bisa teratur dan sistematis. Tetapi penyalahgunaannya harus dihukum berat," sambungnya.

Kendati demikian, kata Fickar, dalam memeriksa jaksa yang diduga bermasalah hukum, maka tidak perlu izin dari Jaksa Agung RI.

"Kalau diduga terlibat korupsi, tidak usah minta izin Jaksa Agung. Apalagi tertangkap tangan, izin sangat tidak diperlukan. Peraturan (harus izin Jaksa Agung) itu ketinggalan zaman dan norak," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa izin Jaksa Agung seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan.

“Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” kata Fickar.

Ia juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

“Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” sambungnya.

Baca Juga: Bersih-bersih BUMN Jangan hanya Jargon, DPR: Harus Diterapkan Konsisten

Sebelumnya, mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang menyoroti UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa itu harus melalui izin Jaksa Agung.

Sebab, kata Saut, adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut.

“Prinsipnya, adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum yang cukup tinggi, konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal tersebut terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” kata Saut.

(cw1/nusantaraterkini.co)