nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan alasan kenapa Sekjen DPR Indra Iskandar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 tak kunjung ditahan.
Pasalnya, jika merujuk kepada penegak hukum menetapkan seseorang tersangka harusnnya setelah penyidik memiliki dua alat bukti harusnya sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Apalagi penetapan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka sudah sejak lama sejak era KPK dipegang Firli Bahuri.
"Seharusnya ketika minimal sudah memenuhi ada dua alat bukti sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mengingat kasus ini sudah cukup lama," tegas Fickar, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga : Wamenaker Kena OTT KPK, Pakar: Konsekuensi Pejabat Manfaatkan Kewenangan untuk Kepentingan Pribadi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, di kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK menyebut masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.
Oleh karena itu jika mendengar apa disampaikan KPK, maka, lembaga anti rasuah ini harus sedetailnya menjelaskan kepada publik agar tidak ada kecurigaan apapun kepada KPK soal kasus ini.
"KPK harus menjelaskan kepada publik, agar tidak timbul. kecurigaan publik KPK disuap," tandasnya.
Baca Juga : Oknum Penegak Hukum Terlibat Korupsi Jalan di Sumut, Pakar Hukum: Rusak Kepercayaan Masyarakat
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu meegaskan, KPK menyebut masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.
"Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," katanya.
Asep juga menanggapi rumah dinas anggota DPR yang kini sudah tak dijadikan tempat tinggal. Ia menyebut barang bukti yang dikumpulkan bisa dari tempat lain."Nggak hanya rumah itu. Kan bisa dari tempat lain. Ya nggak (masalah)," tambahnya.
Baca Juga : Pengembalian Uang Korupsi CPO Wilmar Dinilai Tak Hapuskan Pertanggungjawaban Pidana
KPK diketahui, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Salah satu yang dijerat sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga : Komisi I Pertanyakan Alasan Mabes TNI Anggap Ferry Irwandi Ancam Keamanan Siber
Namun belum dirincikan Setyo siapa enam orang tersangka lainnya. Setyo menjelaskan para tersangka itu belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," sebutnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Warga Protes Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sumut Capai Puluhan Juta Rupiah
