Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB Layak dan Pantas Dihukum Mati!

Pakar hukum Abdul Fickar menilai korupsi dana bencana BNPB sebagai kejahatan serius dan menyebut hukuman mati layak dipertimbangkan sesuai hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai dugaan korupsi dana bencana di lingkungan BNPB sebagai kejahatan serius dan mendesak agar para pelakunya dijatuhi hukuman berat. Rabu (14/10/2026) (Foto: istimewa)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai dugaan korupsi dana bencana di lingkungan BNPB sebagai kejahatan serius dan mendesak agar para pelakunya dijatuhi hukuman berat. Rabu (14/10/2026) (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai kejahatan serius. 

Menurutnya, korupsi yang menyasar anggaran penanganan bencana merupakan tindakan yang memanfaatkan penderitaan masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Abdul Fickar menegaskan, korupsi pada dasarnya berakar dari penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Praktik tersebut dapat terjadi sekecil apa pun kewenangan yang dimiliki seseorang, terutama ketika berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa.

“Korupsi di mana pun terjadi karena penyimpangan kekuasaan. Rumus umumnya power tends to corrupt. Sekecil apa pun kewenangan, korupsi selalu mengikuti,” kata Abdul Fickar kepada Nusantaraterkini.co, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, dalam konteks BNPB, dugaan korupsi berkaitan dengan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Karena itu, pihak yang terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berasal dari aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa korupsi dalam pengadaan merupakan persoalan lama yang terus berulang. Bahkan, penerapan sistem komunikasi dan pengadaan secara daring belum tentu mampu menghilangkan praktik korupsi selama manusia masih memiliki kendali dalam proses tersebut.

“Ini penyakit lama dan kambuhan. Meski sarana komunikasi pengadaan dilakukan secara online, tetap saja pengelola langsungnya manusia. Secanggih apa pun alat atau sarana yang digunakan, sepanjang masih digerakkan manusia, korupsi tetap bisa muncul,” ujarnya.

Abdul Fickar menekankan, penindakan terhadap para tersangka harus dilakukan secara tegas. Ia menilai dugaan korupsi tersebut memiliki dimensi yang lebih serius karena anggaran yang diduga diselewengkan berkaitan dengan penanganan bencana dan seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak.

“Oknum-oknum yang tertangkap ini harus dihukum berat, karena objek korupsi mereka sebenarnya jatah dari para korban bencana. Inilah korupsi yang memanfaatkan celah dalam kesempitan (bencana), selalu ada kesempatan (korupsi),” tegasnya.

Bahkan, Abdul Fickar menilai hukuman mati pantas dipertimbangkan bagi pelaku korupsi dana bencana. Meski demikian, penerapan pidana tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktian dalam proses peradilan.

Sebelumnya, KPK menangkap Sekretaris Utama BNPB Rustian bersama 13 orang lainnya dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026). 

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 14 orang yang diamankan, sejumlah pihak berasal dari unsur internal BNPB, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.

“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi.

Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia.

“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait