Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

40 Calon Anggota DPRD Sumut Belum Serahkan LHKPN, Ini kata KPU

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Zulkifli
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor KPU Sumut. (Foto: istimewa)

Nusantararaterkini.co, MEDAN - Sebanyak 40 dari 100 anggota DPRD Sumut terpilih pada pemilu legislatif 2024 belum menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Sumut El Suhemi menuturkan, anggota DPRD terpilih Sumut yang akan dilantik untuk masa jabatan 2024-2029 wajib melapor harta kekayaan ke KPU Sumut. Jika tidak maka KPU tidak akan melantik mereka.

Baca Juga : KPU Sumut Belum Dapat Klarifikasi Langsung Dari Komisioner KPU Nias Barat Tersangka Dugaan Kasus Perzinahan

“Sifatnya wajib karena ini merupakan awal dari proses dilantiknya calon anggota DPRD. Kalau tidak melaporkan tanda terima LHKPN calon tidak bisa dilantik sebagai anggota DPRD Sumut,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga : Ini Alasan Bobby Nasution tak Hadiri Penetapan Dirinya sebagai Calon Gubernur Sumut Terpilih

Robby mengatakan, dari data sementara di KPU Sumut, masih 60 anggota DPRD terpilih yang melaporkan harta kekayaannya.

Untuk itu KPU terus meminta agar partai menyampaikan kepada anggota DPRD terpilih segera menyerah LHKPN.

Baca Juga : Anggota DPRD Tapteng Fraksi PDIP Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Bencana

“Dari update sementara masih 60 tanda terima yang masuk ke KPU Sumut. Tanda terima LHKPN DPRD terpilih itu paling lama 21 hari sebelum pelantikan sudah harus diterima oleh KPU Sumut,” jelasnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Tapteng Fraksi PDIP, Beri Ucapan Selamat di HUT Media Siber Nusantaraterkini.co yang Ke-2

Menurutnya bedasarkan data bahwa sejauh ini anggota DPRD dari Golkar sudah menyerahkan laporan harta kekayaan disusul anggota DPRD Sumut PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN sudah rampung.

Kendati demikian, ada PPP, Demokrat. Untuk PKB dari 4 anggota DPRD Sumut 3 sudah menyerahkan dan sejauh ini KPU pun masih menunggu laporan dari 40 anggota DPRD Sumut terpilih.

Baca Juga : Strategi KPK Tutup Ruang Gelap Korupsi 2025: Kepatuhan LHKPN Capai 94 Persen dan Selamatkan Fiskal Miliaran

“Masih kita tunggu, calon anggota DPRD Sumut yang belum menyerahkan LHKPN itu, karena masih ada waktu untuk di laporkan ke KPU Sumut,” pungkasnya.

Baca Juga : Pimpinan KPK Johanis Tanak Bicara Dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, Ingatkan Laporkan LHKPN Sungguh-sungguh!

(cw3/Nusantaraterkini.co)