Nusantaraterkini.co, MADINA - Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina kembali menelan korban jiwa.
Dalam kurun waktu satu bulan, sudah ada tiga warga yang meninggal dunia akibat dari pertambangan emas ilegal ini.
Korban terakhir adalah AK (25) warga Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, yang tewas tertimbun material tanah pada Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Pelaku PETI Kotanopan Diadili, Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada 15 Mei 2025, Ahmad Mudo Harahap (48) warga Desa Suka Makmur, meninggal dunia akibat tertimpa material di lahan tambang emas di wilayah Aekorsik, Desa Tagilang Julu.
Lalu pada 22 Mei 2025, Maradongan (55) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, juga tewas tertimbun material longsor di lokasi tambang emas.
Warga pun mengungkapkan kekhawatiran dan mempertanyakan tindakan pemerintah dan pihak kepolisian yang sepertinya tidak serius menangani kasus PETI ini.
Baca Juga: Bupati Madina Pastikan Tindak Tegas jika ASN Terlibat PETI
"Saya menduga kasus ini sepertinya tidak akan ada proses penindakan terhadap pemilik mesin dan pemilik lahan tambang, padahal sudah jelas tambang ini telah banyak menelan korban jiwa, dan bahkan sudah ada atensi Kapolda untuk menutupnya," ungkap Abdul di Panyabungan, Minggu (25/5/2025) malam.
Kritik dan kekhawatiran warga ini ucap Abdul menunjukkan bahwa kasus PETI di Madina perlu ditangani dengan lebih serius dan tegas oleh pemerintah dan pihak berwajib.
"Dengan adanya atensi dari Kapolda untuk menutup kegiatan PETI, diharapkan ada tindakan nyata untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan mencegah korban jiwa berikutnya," ungkap Abdul mengakhiri.
(mra/nusantaraterkini.co)