Pelaku PETI Kotanopan Diadili, Terancam 5 Tahun Penjara
Sidang pertama terhadap dua pemain tambang ilegal itu dipimpin ketua Majelis hakim Hasnul Tambunan SH MH dibantu dua hakim anggota Erico Leonard Hutau
Nusantaraterkini.co, MADINA - Ahmad Farwis warga Kotanopan dan Alfianda Tarigan,penduduk Sumatera Barat (Sumbar),dua penambang emas tanpa izin ( PETI) atau tambang ilegal kecamatan Kotanopan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina), Rabu (14/5/2025) kemarin.
Sidang pertama terhadap dua pemain tambang ilegal itu dipimpin ketua Majelis hakim Hasnul Tambunan SH MH dibantu dua hakim anggota Erico Leonard Hutauruk SH dan Qisthi Widiastuti SH serta Panitera Pengganti ( PP) Risdianto A.md.
Dalam sidang yang digelar di ruangan utama tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Madina Hadi Nur SH dan Lusiana Siregar SH mendakwa Farwis dan Tarigan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Madina Hadi Nur dalam surat dakwaannya di hadapan majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa Farwis dan Tarigan ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kotanopan dan Polres Madina di Jambur Taurutung Kotanopan, Kelurahan Kotanopan pada 4 Februari 2025 sekira Pukul 08.00 WIB saat sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal mencari emas.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) turut diamankan saat itu 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai yang merupakan rentalan dari sebuah perusahaan sebagaimana tertera dalam dinding alat berat tersebut.
Meski berkas sudah beralih ke penuntut umum bahkan telah pula disidangkan di PN Madina, namun barang bukti saat ini masih berada di tempat semula di pos Lakalantas Polres Madina, sebagai titipan.
(mra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·17 menit yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·29 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan