Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

3 Pejabat Pemkab Langkat Dikabarkan Dipanggil Kejatisu Dugaan Penggelapan Pajak

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
3 Pejabat Pemkab Langkat Dikabarkan Dipanggil Kejatisu Dugaan Penggelapan Pajak. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, LANGKAT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan memanggil tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dibagian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Ketiga pejabat tersebut dipanggil terkait dugaan penggelapan pajak, khususnya pajak air tanah dan pajak penerangan jalan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Terkait hal ini, Kepala Bapenda Langkat, Muliani angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa pembayaran pajak tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai landasan pelaksanaannya.

Baca Juga : BAKUMSU Desak Kejati Sumut Usut Mafia Tanah di Desa Rambung Baru Sibolangit

Menurutnya, objek pajak yang dimaksud adalah PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016.

"Dalam pasal tersebut diatur tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu migas," ucap Muliani, Jumat (16/5/2025). 

Lanjut Muliani, ia menjelaskan bahwa pajak-pajak tersebut dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bukan oleh perusahaan secara langsung kepada pemerintah daerah.

Baca Juga : Kasus Korupsi Lahan PTPN I, Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Kerugian Negara dari PT DMKR Sebesar Rp150 Miliar

Adapun keterlambatan pembayaran pajak air tanah oleh PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu disebabkan oleh beberapa kendala regulasi. 

"Diantaranya saat Pemkab Langkat melakukan penagihan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2017 belum mengatur secara spesifik kegiatan usaha hulu migas, sehingga Kementerian Keuangan belum dapat membayarkan tagihan tersebut," kata Muliani. 

"Saat ini, regulasi tersebut telah diperbarui dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman Penetapan nilai perolehan air tanah. Namun, implementasinya masih menunggu turunan aturan berupa peraturan Gubernur Sumatera Utara," sambungnya. 

Baca Juga : Krisis BBM, Sopir Angkot dan Tukang Becak Rela Antre Semalaman Demi Cari Nafkah

Sedangkan peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) mengamanatkan agar pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan peraturan gubernur. 

"Jadi, saat ini kami masih menunggu peraturan tersebut untuk dasar penagihan," kata Muliani. 

Muliani juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Langkat, tetapi juga dialami oleh kabupaten/kota lain di Sumatera Utara.

Baca Juga : Terancam Sita Harta Benda, Eks Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa ​

Bahkan secara nasional terutama di daerah-daerah yang memiliki kegiatan usaha hulu migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan SKK Migas.

Selain itu, ia menepis berita miring yang menyebutkan bahwa PAD dari sektor tersebut hanya mencapai Rp 2 miliar. 

Faktanya pada tahun anggaran 2024, target PAD dari sektor tersebut sebesar Rp 3 miliar justru berhasil dilampaui, dengan realisasi mencapai Rp 3.304.056.399. 

Baca Juga : Kejatisu Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Artinya, terjadi surplus sebesar Rp 304.056.399 atau kenaikan sebesar 10,14 persen dari target yang telah ditetapkan, sehingga Total PAD di sektor tersebut sebesar 110,14 persen. 

Sementara itu, untuk tahun 2025 yang masih berjalan, target PAD dari sektor tersebut kembali dinaikkan menjadi Rp 3,2 miliar.

"Realisasi akan kita lihat bersama di akhir tahun, namun kami optimis capaian ini akan terus meningkat dengan perbaikan regulasi yang sedang berlangsung," ucap Muliani. 

Baca Juga : Kejari Simalungun Raih Dua Predikat pada Rakerda 2025

Bapenda Langkat menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah tetap dijalankan secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku.

(Dra/nusantaraterkini.co).