nusantaraterkini.co, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), menggelar prarekonstruksi kasus penggerebekan tempat pembuatan pil ekstasi di Jalan Kuntil, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Senin (28/7/2025).
Dalam rangkainnya, sebanyak 23 adegan diperagakan guna menyinkronkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Jean Calvjin Simanjuntak, mengatakan prarekonstruksi dilakukan di bekas kantor Subrayon Ampi, lokasi yang dijadikan tempat produksi pil ekstasi oleh tiga tersangka.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 24,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia
“Prarekonstruksi ini bertujuan mencocokkan berita acara pemeriksaan dengan kondisi sebenarnya di tempat kejadian perkara,” kata Calvjin kepada wartawan di lokasi.
Awalnya, tim merancang 20 adegan. Namun setelah evaluasi di lokasi, penyidik menambahkan tiga adegan baru. “Total menjadi 23 adegan,” ujar dia.
Polisi menemukan bahwa pabrik rumahan ini memanfaatkan tiga ruangan dengan fungsi berbeda. Di ruang pertama, petugas mendapati dua tersangka: IM dan FA. Keduanya berada di lokasi bersama bahan baku ekstasi, termasuk serbuk aktif yang disimpan FA.
Baca Juga : Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap usai Digerebek Polda Sumut
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial SS, yang belakangan diketahui meninggal dunia, melarikan diri saat penggerebekan.
Di ruang kedua, penyidik menemukan bahan-bahan campuran ekstasi buatan, antara lain pewarna makanan, bahan pengeras berbentuk serbuk tepung, serta butiran pil yang mengandung parasetamol dan metamfetamin (sabu).
“SS saat itu berada di ruang dua, sedang beristirahat ketika petugas masuk. Dia sempat kabur dari lokasi,” kata Calvjin.
Baca Juga : Kunci Letter C Jadi Alat Andalan Pelaku Curanmor di Kaltim
Di ruang ketiga, polisi menemukan 94 butir pil ekstasi dengan logo bintang. Logo itu identik dengan cetakan paku yang digunakan untuk memproduksi tablet. Selain pil, ditemukan pula alat-alat seperti pes, martil, alat kikir, wajan, dan piring sebagai peralatan pencetak dan pengolah.
Ketiga tersangka disebut memiliki peran spesifik. Tersangka IM bertugas mencari cairan sabu bekas pakai serta paket sabu yang akan dicampurkan ke dalam pil. Tersangka FA bertindak sebagai pembantu pencetak bersama SS, atas perintah tersangka utama berinisial RR, yang kini masih buron.
“RR adalah otak di balik operasional pabrik ekstasi ini. Ia memberi perintah langsung kepada para tersangka lainnya,” ujar Calvjin.
Baca Juga : Kapolsek Kediri Dilaporkan ke Polda NTB, Diduga Pukul Anggota karena Telat Apel
Diketahui, pada Sabtu (26/7/2025) dini hari, penggerebakan itu terjadi. Penggerebekan ini dilakukan tepat di pos salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).
(Cw7/Nusantaraterkini.co).
