nusantaraterkini.co, JAKARTA - Peneliti Formappi Lucius Karus menilai positif akan kemajuan dari kasus korupsi CSR BI yang sudah menetapkan 2 tersangka dari Anggota Komisi XI DPR Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) yang kini sedang di sidik KPK.
"Penetapan tersangka dalam kasus dana CSR ini membuktikan bahwa ada persoalan serius terkait relasi kemitraan antara DPR dan pihak eksekutif," kata Lucius, Jumat (8/8/2025).
Relasi yang dibangun nampaknya cenderung pragmatis dan transaksional.
Baca Juga : Studi: Berjalan 5.000 Langkah Sehari Perlambat Perkembangan Alzheimer
Ini pula yang menjelaskan kenapa fungsi pengawasan DPR melempem terhadap eksekutif, karena basisnya pragmatis dan transaksional itu.
"Kalau DPR diam terhadap eksekutif, sangat mungkin ada "harga" yang dibagi oleh eksekutif kepada DPR," ujar Lucius.
Kalau DPR nampak galak, sambung Lucius, jangan-jangan mereka sedang lapar dan.mengharapkan sesuatu dari mitra kerja yang dimarahi.
Baca Juga : Golden Visa Melonjak, Indonesia Makin Seksi
"Rusak benar jadi prinsip check and balances kita ketika DPR yang diharapkan menjadi pengawas eksekutif, justru menjadi pemain melalui kucuran program dan dana-dana seperti CSR ini," sesal Lucius.
Ia menilai, jika praktek ini menjadi sebuah tradisi di DPR, maka sangat mungkin 2 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka saat ini hanya awal dari pembongkaran kasus secara menyeluruh.
"Saya yakin praktek korupsi atau gratifikasi seperti dalam.kasus CSR BI ini tak mungkin hanya melibatkan 2.orang itu saja," terang dia.
Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi
Lebih lanjut Lucius berpendapat, pembicaraan terkait anggaran kan melibatkan seluruh anggota Komisi. Jika benar korupsi dana CSR ini terkait pembahasan anggaran, maka masuk akal jika yang mungkin terlibat bisa saja semua anggota Komisi pada saat itu.
"Jadi kita berharap KPK tidak perlu takut untuk menyisir semua anggota Komisi XI ketika kasus CSR BI ini terjadi. Jangan khawatir dengan kemungkinan adanya perlawanan atau jangan takut jika Komisi XI DPR jadi kosong seketika karena.anggota-anggotanya diangkut ke KPK," harap Lucius.
Harapan yang sama juga, tambah Lucius harapkan dilakukan KPK terhadap komisi-komisi lain.
Baca Juga : Formappi: Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Sarat Kejanggalan
Apalagi, dengan model korupsi memanfaatkan pola relasi pengawasan antara DPR dan Pemerintah, maka mungkin saja hal serupa dilakukan atau terjadi di komisi-komisi DPR yang lain.
"DPR tak bisa diharapkan bisa mewakili rakyat ketika mereka justru sibuk memperkaya diri dengan korupsi ketika menjabat," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 2 tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Baca Juga : MK Tolak Gugatan UU MD3, Pengamat: Terlalu Dipaksakan
Dua tersangka merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra)
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
(cw1/nusantaraterkini.co)
