Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kedatangan satu kapal berisi kurang lebih 200 warga Myanmar atau imigran Rohingya di Pantai Kuala Pawoen, Desa Pante Sukon, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, mendapat penolakan dari warga, Kamis (16/11/2023).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa alasan warga menolak imigran Rohingya tersebut karena tidak patuh pada norma-norma yang berlaku. Pengalaman itu membuat warga menolak kedatangan para imigran Rohingnya ini.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penyeludupan Rohingnya
"Warga setempat menolak dan menyuruh imigran Rohingya itu naik lagi ke kapal. Salah satu alasan penolakan yang berkembang, karena imigran Rohingya yang pernah terdampar sebelumnya berperilaku kurang baik dan tidak patuh pada norma-norma masyarakat setempat," jelas Joko dalam keterangan persnya.
Baca Juga : Antisipasi Kedatangan Imigran Rohingnya, Kapolda Aceh Pantau Perairan dengan Helikopter
Joko mengatakan warga turut memberikan bantuan makanan, minuman hingga bahan bakar minyak meski menolak kedatangan imigran Rohingya tersebut. Selain itu, warga juga menyediakan boat untuk menarik kapal yang ditumpangi imigran Rohingya kembali ke laut.
Lanjutnya, sementara ini ada 5 imigran yang diungsikan ke Gedung SKB Com Gapu, Bireun, setelah kondisinya membutuhkan perawatan medis. Kelimanya ditangani oleh pihak UNHCR.
Baca Juga : Demo Iran Tewaskan 500 Orang, Komisi I DPR Desak Kemenlu Prioritaskan Keselamatan WNI
"Kita akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk dapat bekerja sama dalam penanganan imigran Rohingya. Kita mengimbau agar warga setempat tidak bertindak anarkis, dan tetap memperlakukan mereka dengan baik," ujar Joko.
Baca Juga : Soal Kasus TKI Seni Dianiaya di Malaysia, Komisi IX: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara Terhadap PMI
Sehari sebelumnya, Rabu, 196 imigran Rohingya berlabuh di bibir Pantai Kemukiman Kalee, Kabupaten Pidie, Aceh. Mereka lalu diungsikan ke penampungan pengungsi yang ada di daerah setempat.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia angkat suara terkait hal ini. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi.
Baca Juga : Mengenal Makanan Khas Nanggroe Aceh Darussalam yang Paling Terkenal dan Wajib Dicicipi
"Penampungan yang selama ini diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan. Ironisnya, banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu," kata Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhamad Iqbal seperti diberitakan Antara.com, Kamis.
Baca Juga : Ijeck Sebut Bencana Aceh–Sumut–Sumbar Tak Boleh Diakhiri dengan Tanggap Darurat Semata
Dari pengalaman Indonesia menangani para pengungsi Rohingya, teridentifikasi bahwa kebaikan Indonesia yang memberikan penampungan sementara malah banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia, katanya.
Jaringan penjahat itu mencari keuntungan finansial dari para pengungsi tanpa peduli risiko tinggi yang dihadapi oleh para pengungsi Rohingya, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, katanya.
"Bahkan, banyak di antara mereka teridentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang,” kata Iqbal.
(HAM/nusantaraterkini.co).
