Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penyeludupan Rohingnya 

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polresta Banda Aceh menghadirkan kedua tersangka penyeludupan Rohingya ke Indonesia yakni MAH dan HB dalam konferensi pers, Rabu (27/12/2023). (Foto: istimewa)

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penyeludupan Rohingnya 

Nusantaraterkini.co, ACEH - Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru terkait penyeludupan Rohingnya. Keduanya masing-masing berinisial MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar.

Baca Juga : Pemerintah Didesak Kejar Dalang Penyelundupan 133,5 Ton Bawang

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Fadillah Aditiya Pratama mengungkapkan kedua tersangka merupakan etnis Rohingya. Dia mengatakan MAH dan HB berperan membantu MA yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka sebagai pelaku utama penyeludupan Rohingya.

Baca Juga : Penyelundupan Paket Sabu ke Lapas Sibolga, Tamping dan WBP Diamankan

"Pasca penetapan MA dalam perkara penyeludupan orang (People Smuggling), Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu," terangnya dalam konferensi pers, Rabu (27/12/2023).

Fadillah mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Dia menerangkan penyeludupan ini bermula saat kapal membawa 137 etnis Rohingya berlabuh di pesisir pantai Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.

Baca Juga : Antisipasi Kedatangan Imigran Rohingnya, Kapolda Aceh Pantau Perairan dengan Helikopter

Lanjutnya, saat itu MA dan MAH memisahkan diri dari rombongan. Keduanya pun lalu diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar, setelah berhasil diamankan warga.

Baca Juga : Warga Aceh Tolak Kedatangan Rohingya hingga Kemenlu Buka Suara

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi berupa handphone milik kedua orang tersebut, dan kami pun terus melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyeludupan orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia," terangnya.

Hasil penyelidikan mengungkap adapun peran tersangka MAH sebagai nahkoda kapal yang dilakukan bergantian dengan MA. Mereka menggunakan alat bantu kompas untuk memastikan kapal sampai ke Indonesia dari Bangladesh.

Baca Juga : 3 Tersangka Pemain Judi Online di Aceh Terancam Hukum Cambuk atau Denda Emas Murni

"Kemudian peran tersangka HB, sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) dikuatkan dengan ditemukan tas milik nya yang berisikan alat-alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan," terang Fadillah.

Baca Juga : Usai Bertengkar dengan Suami, IRT di Aceh Lompat ke Sungai Diduga Hendak Akhiri Hidup

Sejauh ini, tambah Fadillah, peran seluruh tersangka menyeludupkan etnis Rohingya ke Indonesia telah diperkuat keterangan 12 orang saksi.  Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.

(HAM/nusantaraterkini.co)