Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wamen PU Tegur Pemenang Proyek Revitalisasi Stadion Teladan: 53 Hari Harus Selesai!

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wamen PU, Diana Kusumastuti saat menegur penanggung jawab Proyek Revitalisasi Stadion Teladan, pada Rabu (18/3/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, menegur penanggung jawab proyek revitasilisasi Stadion Teladan, saat berkunjung ke lokasi proyek yang berada di Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (19/3/2025).

"Gimana ini tidak ada kesamaan data MK dan Wika, bilang jumlah pekerja 300, bapak bilang 200. Jadi yang benar yang mana. Masa di depan pak Gubernur (Bobby Nasution), jawabanya enggak sesuai kaya gitu," ujar Diana kepada penanggung jawab proyek, yaitu PT Wika dan MK.

Saat yang bersamaan, pemenang tender disebut Diana tidak serius dalam proses pengerjaan. Sehingga mengakibatkan keterlambatan jadwal penyelesaian.

Terlebih, keterlambatan pengiriman material bahan bangunan untuk pemasangan atap, juga menjadi salah satu dasar teguran Diana.

"Ini kenapa ini (ada keterlambatan), pak Dirutnya tau enggak ini. Harusnya Maret awal sudah tiba bahannya. Karena rencana awal kita April itu selesai," tegasnya yang turut didampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas.

Di lain pihak, pada momen itu pihak PT Wika dan MK mengalaskan penyebabnya. Pihak pemenang tender menyebut hal itu terjadi karena proses pembahasan anggaran yang masih belum selesai.

Saat yang bersamaan, respons pihaknya langsung dipatahkan oleh Diana. Ia mengatakan soal anggaran selama ini pusat tidak pernah bermasalah.

"Gini, kalau yang jadi masalah anggaran, kita dananya sudah ada. Jangan khawatirlah, masak sama pemerintah khawatir. Masak Wika perusahaan BUMN begitu," ucapnya.

Momen itu, kembali tegang setelah Diana menegaskan jika dalam rentang waktu 53 hari proyek tersebut harus segera selesai. Jika tidak pihak Wika dan MK akan disanksi.

"Harus komit diselesaikan dalam waktu 53 hari. Tapi kalau tidak selesai perusahaan bapak akan kami denda," tegasnya.

Baca Juga: Wamen PU: Revitalisasi Stadion Teladan Belum Pasti Selesai Tahun 2025

(cw7/nusantaraterkini.co)