Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wacana Penguatan Lembaga Legislatif, Fadel Muhammad: Banyak Pihak Mengusulkan Perubahan Terhadap UUD

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Fadel Muhammad (foto/istimewa)

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD Fadel Muhammad menegaskan, sejak diamandemen pada era Reformasi, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 nyaris berusia seperempat abad. Sejak itu, banyak kelamahan yang ditemukan muncul dari UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan. 

Karena itu, tidak berlebihan jika saat ini berbagai kalangan meminta UUD NRI 1945 hasil perubahan, itu segera disempurnakan. 

Baca Juga : UUMD3 Digugat ke MK, Formappi: Perbaiki Kuantitas Anggota DPR

Salah satu alasan yang membuat UUD NRI 1945 perlu disempurnakan, menurut Fadel, adalah kebutuhan melakukan penguatan terhadap lembaga MPR, DPR dan DPD RI. MPR misalnya, sejak UUD mengalami empat tahap perubahan, tugas dan kewenangannya berkurang secara signifikan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. MPR juga tidak bisa mengeluarkan ketetapan yang mengikat ke luar. MPR juga tidak memiliki kewenangan membuat garis besar haluan negara, seperti sebelumnya. 

Baca Juga : MK Terima Gugatan Uang Pensiun Dihapus, Pengamat: Jangan Hanya DPR Tapi Pejabat Negara Juga

“Perubahan itu menimbulkan efek yang besar. Hilangnya GBHN misalnya, membuat arah pembangunan nasional menjadi tidak jelas. Akibatnya proses pembangunan tak memiliki arah yang pasti, maju mundur tidak memiliki kejelasan,” kata Fadel Muhammad, Selasa (30/7/2024).

Selain kelembagaan MPR, UUD 1945 kata Fadel juga terlalu kecil memberikan tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dan itu membuat kehadiran DPD belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada proses pembangunan daerah. Akibatnya, banyak daerah yang memandang sebelah mata atas kehadiran anggota DPD. 

Baca Juga : Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Ancam Demokrasi Lokal, Masa Transisi 2029-2031 Jadi Sorotan

"Itulah sebagian kecil kelemahan yang kami rasakan ada pada UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan. Karena itu, akan lebih baik jika penataan ulang dan penguatan lembaga legislatif, baik MPR, DPR maupun DPD, itu dilakukan melalui amandemen konstitusi. Minimal bisa dimulai pada periode MPR yang akan datang," ungkap Fadel. 

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Forum Aspirasi Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly merujuk waktu amandemen yang pernah dilakukan terhadap UUD NRI 1945, adalah sebuah keniscayaan jika saat ini dilakukan perubahan kelima. 

Baca Juga : Pengamat Nilai Ijeck Disarankan Cabut usai Dipecat dari Ketua DPD Golkar Sumut

Apalagi, semakin lama semakin banyak kekurangan yang dirasa ada pada UUD 1945, termasuk pelaksanaan sistem demokrasi yang diterapkan sekarang. 

Baca Juga : DPR Dukung Proyek Gentengnisasi Prabowo, Ingatkan Akuntabilitas dan Dampak ke UMKM

"Pertama kita tidak boleh anti perubahan, karena amandemen itu adalah suatu keniscayaan. Apalagi usia konstitusi yang kita pakai sudah relatif cukup untuk dilakukan penyempurnaan. Ingat penyempurnaan, itu bukan berarti kembali kepada UUD 1945 sebelum perubahan. Penyempurnaan adalah perbaikan dari UUD yang kita pakai sekarang untuk diperbaiki. Kita tidak boleh menatap kebelakang, memakai UUD yang lama, kita harus memandang ke depan, memperbaiki apa yang ada saat ini untuk disempurnakan," ungkap Jimly. 

Sedangkan pasal apa saja yang perlu diperbaiki, menurut Jimly itu perlu didiskusikan secara matang. Termasuk menyangkut penguatan lembaga DPD, tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa, tapi harus dengan pertimbangan matang.

Baca Juga : Dijadwalkan Digusur Hari Ini, Pedagang Pasar Sambas Sampaikan Aspirasi

"Yang penting, DPD jangan sampai mengganggu apalagi mengambil alih kewenangan yang selama ini sudah dimiliki DPR. Kalau itu bisa dijaga, niscaya penguatan lembaga legislatif melalui amandemen konstitusi bisa diwujudkan, minimal oleh MPR periode yang akan datang," kata Jimly menambahkan.

(cw1/nusantaraterkini.co)