UUMD3 Digugat ke MK, Formappi: Perbaiki Kuantitas Anggota DPR
Sejumlah mahasiswa meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR.
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR.
Mereka mengajukan permohonan gugatan uji materiil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mendukung langkah mahasiswa tersebut dalam menguji UUMD3 ke MK.
"Saya sepenuhnya mendukung niat dan langkah pemohon dalam gugatan mereka terhadap Pasal 239 UU MD3," kata Lucius, Jumat (21/11/2025).
Lucius berpendapat, niat para pemohon yang merupakan gen Z bukan karena kemarahan terhadap DPR dan Parpol. Mereka hanya ingin ada pembenahan, ada perubahan dalam kerangka memperbaiki kualitas representasi anggota DPR.
Terlebih secara logis, tuntutan agar rakyat punya peluang yang sama dengan parpol dalam hal mengusulkan pemberhentian anggota DPR, itu sangat masuk akal.
"Logikanya ya, anggota DPR bisa menduduki jabatan mereka karena dipilih langsung oleh rakyat. Jabatan anggota DPR merupakan jabatan yang diterima seseorang atas dasar kepercayaan dari pemilih," ujar Lucius.
Oleh karena dipilih oleh rakyat atas dasar kepercayaan, menurut Lucius sudah seharusnya ada ruang bagi rakyat untuk melakukan evaluasi, meninjau ulang pilihan mereka berdasarkan kinerja wakil rakyat yang mereka pilih.
"Anggota DPR dipilih karena janji-janji mereka ketika pemilu. Karena itu ya sudah seharusnya ada peluang bagi rakyat untuk mengevaluasi dan mengambil sikap jika dalam masa jabatannya, anggota yang mereka pilih melenceng dari janjinya atau tidak mengindahkan amanat dari rakyat," terangnya.
Lucius menjelaskan, ruang evaluasi oleh rakyat sekaligus menjadi momentum untuk menentukan apakah seorang anggota DPR masih layak dipertahankan atau diberhentikan saja.
Pemberian ruang bagi konstituen untuk mengevaluasi dan mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi itu tak hanya baik untuk kualitas representasi anggota DPR.
Yang jauh lebih penting, mekanisme ini bisa memberikan sumbangsih bagi partai politik untuk tidak merasa menjadi penguasa absolut atas seorang anggota DPR.
Dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengevaluasi anggota yang sedang menjabat, Parpol dituntut untuk berbenah dalam proses kandidasi, berbenah dalam proses kontrol selama anggota DPR menjabat.
"Jadi tak hanya kualitas representasi anggota yang akan jadi sasaran perubahan jika rakyat diberikan ruang untuk mengevaluasi anggota DPR, tetapi juga kualitas parpol itu sendiri," tegasnya.
Ia pun menilai, parpol dituntut untuk serius melakukan kaderisasi, kandidasi, pendidikan politik, karena itu akan menjamin anggota DPR bisa bekerja sesuai harapan rakyat.
"Dalam kenyataan, parpol sekali tiga uang dengan anggota DPR. Mereka merasa punya kuasa mutlak pada anggota sehingga suara konstituen dianggap angin lalu saja. Dan ini harus dirubah untuk perbaikan kualitas representasi dan parlemen ke depannya," tandasnya.
Hal yang Wajar
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, uji materi yang diajukan oleh lima mahasiswa adalah hal wajar, terutama ketika masyarakat merasa keberatan dengan suatu ketentuan.
“Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” ujar Bob Hasan.
“Bukan bagus isinya ya (gugatannya). Maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun. Ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia. Ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Enggak ada masalah,” imbuh politikus Gerindra ini.
Untuk diketahui, dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025, lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR yang sepenuhnya melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik. Para pemohon menilai tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen membuat kontrol publik terhadap wakilnya menjadi buntu.
“Permohonan a quo… tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujar Ikhsan dalam sidang pendahuluan.
(cw1/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan