nusantaraterkini.co, SERGAI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) respon cepat keluhan masyarakat terkait merebaknya wabah lalat yang diduga berasal dari salah satu ternak ayam di Pasar II, Dusun Durian, Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (5/11/2024) pagi.
Serbuan lalat ini menyebabkan keresahan masyarakat sekitar serta mengganggu proses belajar mengajar di sekolah sekitar ternak ayam tersebut. Tidak itu saja, wabah ini bahkan dinilai mengganggu kesehatan.
Saat turun ke lokasi, pihak DLH Sergai tidak dapat bertemu pemilik ternak tersebut karena sedang tidak dilokasi, hanya beberapa pekerja namun tidak bisa memberikan keterangan.
Kemudian pihak DLH Sergai menilai banyak ditemukan tidak memenuhi aturan yang berlaku soal pencemaran lingkungan hidup di lokasi ternak ayam tersebut.
Oleh karena itu, pihak DLH Sergai akan segera memanggil pihak pemilik-pengusaha ternak ayam tersebut.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai, Boy Sihombing, kepada wartawan mengatakan kedatangan pihak DLH Sergai untuk melakukan peninjauan.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung ke kandang ayam di Kecamatan Perbaungan. Laporan masyarakat terkait banyaknya lalat yang masuk ke rumah-rumah warga dan lingkungan sekolah," bebernya.
“Kedatangan kami kemari dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat. Banyaknya lalat yang mengganggu warga sekitar menandakan adanya potensi pencemaran lingkungan,” sambung Boy.
Menurut Boy, DLH Sergai berperan dalam pengawasan dan penegakan peraturan lingkungan.
“Jika kegiatan ini masih ingin berjalan dan mengikuti regulasi, kami siap mengarahkan dan melakukan pengawasan sesuai aturan,” tambahnya.
Dalam peninjauan tersebut, Boy menyebutkan bahwa pemilik kandang ayam tidak berada di tempat, dan warga sekitar enggan memberikan komentar terkait aktivitas di kandang ayam tersebut karena ketidakhadiran pemilik. Untuk itu, DLH Sergai berencana memanggil pemilik kandang ayam guna melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mediasi.
“Kami akan memanggil pemilik kandang ayam untuk mediasi dan mengetahui kesediaannya memperbaiki pengelolaan lingkungan. Jika tidak ada perbaikan, kami akan memberikan tenggang waktu dan kami juga akan memberikan teguran serta surat panggilan kepada pemilik kandang ayam,”papar Boy.
DLH Sergai, sebut Boy, juga mencatat sejumlah temuan terkait pengelolaan limbah di kandang ayam tersebut. Bahwa tidak ditemukan adanya kolam pengolahan limbah, dan saat panen ayam selesai limbah kandang tampak tidak dikelola dengan baik, termasuk limbah B3 seperti plastik dan karung yang berserakan di area kandang.
(Dra/nusantaraterkini.co)