Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Vonis 5 Tahun Fandi Ramadhan, Komisi III: Hak Tersangka dan Proses Hukum Harus Dievaluasi

Komisi III DPR evaluasi hak tersangka Fandi Ramadhan usai vonis 5 tahun penjara & soroti penerapan KUHP baru

Habiburokhman saat memimpin raker Komisi III DPR. (foto: istimewa)
Habiburokhman saat memimpin raker Komisi III DPR. (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap . 

Ia menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun menegaskan DPR akan tetap mengkritisi proses penanganan perkara tersebut, terutama terkait pemenuhan hak- sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

mengatakan, pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan perkembangan paradigma hukum pidana baru di Indonesia.

“Majelis hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok dan ditempatkan sebagai alternatif terakhir,” katanya, Jumat (6/3/2026).

Ia menilai putusan tersebut juga menunjukkan bahwa pengadilan mulai mempedomani pendekatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang menekankan keadilan substantif serta pendekatan rehabilitatif dalam sistem pemidanaan.

Meski demikian, politikus DPR itu menegaskan bahwa vonis lima tahun terhadap Fandi tidak menutup ruang kritik terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sebelumnya.

Penyidik dan Penuntut akan Panggil 

Habiburokhman menyatakan Komisi III tetap akan memanggil aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, baik penyidik maupun jaksa penuntut umum. 

Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mengevaluasi apakah seluruh telah dipenuhi secara layak sejak awal proses hukum.

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut umum untuk mempertanyakan bagaimana pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus ini diperiksa sampai vonis dijatuhkan,” ujarnya.

Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Hormati Upaya Hukum Pihak Terdakwa

Di sisi lain, Habiburokhman juga menegaskan DPR menghormati sikap Fandi maupun tim kuasa hukumnya yang terus memperjuangkan pembebasan dengan alasan klien mereka tidak bersalah.

Namun ia menegaskan lembaganya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap tidak bersalah. Tetapi DPR tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” katanya.

Kasus yang menjerat sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena memicu perdebatan mengenai tuntutan hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru