Vonis 5 Tahun Fandi Ramadhan, Komisi III: Hak Tersangka dan Proses Hukum Harus Dievaluasi
Komisi III DPR evaluasi hak tersangka Fandi Ramadhan usai vonis 5 tahun penjara & soroti penerapan KUHP baru
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan.
Ia menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun menegaskan DPR akan tetap mengkritisi proses penanganan perkara tersebut, terutama terkait pemenuhan hak-hak tersangka sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan perkembangan paradigma hukum pidana baru di Indonesia.
“Majelis hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok dan ditempatkan sebagai alternatif terakhir,” katanya, Jumat (6/3/2026).
Ia menilai putusan tersebut juga menunjukkan bahwa pengadilan mulai mempedomani pendekatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang menekankan keadilan substantif serta pendekatan rehabilitatif dalam sistem pemidanaan.
Meski demikian, politikus DPR itu menegaskan bahwa vonis lima tahun terhadap Fandi tidak menutup ruang kritik terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sebelumnya.
Penyidik dan Penuntut akan Panggil
Habiburokhman menyatakan Komisi III tetap akan memanggil aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, baik penyidik maupun jaksa penuntut umum.
Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mengevaluasi apakah seluruh hak tersangka telah dipenuhi secara layak sejak awal proses hukum.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut umum untuk mempertanyakan bagaimana pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus ini diperiksa sampai vonis dijatuhkan,” ujarnya.
Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Hormati Upaya Hukum Pihak Terdakwa
Di sisi lain, Habiburokhman juga menegaskan DPR menghormati sikap Fandi maupun tim kuasa hukumnya yang terus memperjuangkan pembebasan dengan alasan klien mereka tidak bersalah.
Namun ia menegaskan lembaganya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap tidak bersalah. Tetapi DPR tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” katanya.
Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena memicu perdebatan mengenai tuntutan hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·28 menit yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan