Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja, Satu Pelaku Diringkus

Polres Padangsidimpuan gagalkan peredaran 10 kg ganja disamarkan batang pisang, satu pelaku berhasil diringkus

SSS bersama barang bukti di Polres Padangsidimpuan. (Foto: dok Humas Polres Padangsidimpuan)
SSS bersama barang bukti di Polres Padangsidimpuan. (Foto: dok Humas Polres Padangsidimpuan)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN -ย Satuan Reserse Narkotika () menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan , Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (27/9/2026).

Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diringkus, sementara seorang lainnya melarikan diri.

โ€‹Kasat Narkoba , AKP Juli Purwono menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan seseorang yang membawa karung menggunakan sepeda motor di wilayah .

โ€‹Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekira pukul 02.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku melintas di persimpangan Jalan HT Rizal Nurdin.

โ€‹"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa ganja menggunakan karung di wilayah Pijorkoling menggunakan sepeda motor," ujar AKP Juli Purwono.

โ€‹Saat hendak disergap, pengemudi sepeda motor mendadak melompat dari kendaraannya dan kabur ke arah kawasan gelap gulita sehingga berhasil meloloskan diri.

โ€‹"Pengemudi sepeda motor melompat dari kendaraannya dan melarikan diri ke arah kiri jalan menuju kegelapan sehingga berhasil meloloskan diri," ungkapnya.

โ€‹Kendati pengemudi utama kabur, petugas sigap mengamankan satu orang rekannya yang duduk di boncengan berinisial SSS.

โ€‹Dari penggeledahan di tempat, polisi menemukan dua karung putih berisi 26 bal ganja yang dibalut lakban kuning. Uniknya, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan melapisi setiap bal ganja menggunakan potongan batang pisang.

โ€‹"Ditemukan 26 bal yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Masing-masing bal berisi potongan batang pisang untuk melapisi daun ganja guna mengelabui petugas, dan dibalut lakban berwarna kuning. Setelah dipisahkan dari potongan batang pisang, barang bukti ganja tersebut kemudian ditimbang dengan total berat mencapai 10 kilogram," jelas AKP Juli.

โ€‹Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka SSS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya atas arahan pihak lain melalui aplikasi WhatsApp.

โ€‹Selain 10 kg ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa โ€‹dua karung putih, โ€‹satu unit telepon seluler Samsung berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat hijau tanpa pelat nomor dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.

โ€‹Saat ini, SSS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih memburu pengemudi sepeda motor yang melarikan diri dan telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta terus mengembangkan jaringan kasus ini.

โ€‹"Kami juga melakukan pengembangan jaringan serta mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri," pungkas AKP Juli.

(Ron/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait