Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

UUMD3 Digugat ke MK, Pengamat: Bentuk Kemuakan Kepada Anggota DPR

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas berpendapat, gugatan mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menunjukkan bahwa ada kemuakan atas perilaku para anggota legislatif dan juga partai politik yang sampai saat ini dirasakan tidak serius memperjuangkan terkait dengan kepentingan rakyat. 

Ditambah lagi, sambung Fernando, peristiwa bulan Agustus yang lalu dianggap bahwa partai politik memberikan perlindungan dan tidak serius memberhentikan anggotanya yang dianggap mengecewakan rakyat. 

Baca Juga : Kinerja APBN Belum Optimal: Legislator Soroti Penurunan Pendapatan dan Lambatnya Realisasi Belanja

"Walaupun partai politik yang mengajukan para calon anggota legislatif, sebaiknya ada ruang kepada masyarakat di daerah pemilihan untuk memecat wakilnya," kata Fernando Emas, Sabtu (22/11/2025).

Lebih lanjut Fernando berharap MK mempertimbangkan untuk membuka peluang tersebut agar DPR bisa semakin baik kinerjanya kedepan. 

Baca Juga : UUMD3 Digugat ke MK, Pengamat: Bentuk Kemuakan kepada Anggota DPR karena Tak Serius Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Terlebih, harus ada gebrakan yang signifikan dalam UU MD3 untuk membuat para anggota DPR semakin baik kinerjanya. Misalnya untuk mengisi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak diisi oleh para anggota dewan tetapi dari luar yang integritas dan ketokohannya sudah terbukti. 

"Saya berharap para penggugat tidak hanya menggugat pasal 239 ayat 2 huruf d tetapi juga perlu menggugat pasal 119," tegas Fernando Emas.

(cw1/nusantaraterkini.co)