Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Utang Subsidi dan Kompensasi Pemerintah ke Pertamina Capai Rp166,84 Triliun, DPR Desak Segera Dilunasi

DPR desak pemerintah segera bayar utang subsidi dan kompensasi BBM Pertamina sebesar Rp166,84 triliun

Anggota Komisi XII DPR, Sartono Hutomo. (Foto: istimewa)
Anggota Komisi XII DPR, Sartono Hutomo. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR, Sartono Hutomo mendorong pemerintah segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) serta LPG 3 kilogram kepada PT Pertamina (Persero) yang per Agustus 2026 tercatat mencapai Rp166,84 triliun.

Menurut Sartono, penyelesaian kewajiban tersebut penting untuk menjaga arus kas Pertamina agar tidak mengganggu pasokan energi nasional dan tetap menopang daya beli masyarakat.

“Persoalan ini bukan sekadar utang pemerintah kepada Pertamina, tetapi juga menyangkut desain fiskal dan tata kelola subsidi energi. Pemerintah perlu menjaga arus kas Pertamina agar pasokan BBM dan LPG tetap terjamin serta daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Ia menegaskan, mekanisme pembayaran kompensasi dan subsidi harus dilakukan secara tertib dan transparan. Menurutnya, Pertamina tidak seharusnya menanggung kebutuhan modal kerja akibat keterlambatan pembayaran dari negara.

“Prinsipnya sederhana, negara wajib membayar kewajibannya tepat waktu, tetapi setiap rupiah yang dibayarkan juga harus terverifikasi keabsahannya,” tegas Politikus Partai Demokrat tersebut.

Sartono juga mengusulkan perubahan mekanisme subsidi, dari sistem pembayaran setelah tagihan membesar menjadi sistem yang lebih real-time dan terprediksi.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membangun dashboard bersama berbasis data harian maupun bulanan untuk memproyeksikan kebutuhan subsidi dan kompensasi serta memberikan peringatan dini apabila realisasi mulai melampaui pagu APBN.

Selain itu, Pertamina dinilai perlu memperkuat disiplin pengelolaan piutang agar kewajiban pemerintah tidak otomatis menjadi beban likuiditas perusahaan.

“Dengan piutang kompensasi yang mencapai Rp142,44 triliun, Pertamina harus memastikan kebutuhan pembiayaan akibat keterlambatan pembayaran tidak menimbulkan biaya finansial yang pada akhirnya membebani negara. Harus ada pemisahan yang transparan antara arus kas bisnis komersial dan arus kas penugasan publik,” jelasnya.

Dalam jangka panjang, Sartono menilai pemerintah perlu memastikan subsidi energi semakin tepat sasaran agar tidak menimbulkan efek “snowball” terhadap APBN. Ia mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi dengan data konsumsi BBM dan LPG sehingga subsidi hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak.

Di sisi lain, Pertamina juga diminta memperkuat digitalisasi penyaluran dan rekonsiliasi volume agar dana subsidi yang bersumber dari APBN benar-benar tepat guna.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, mengungkapkan bahwa total piutang subsidi dan kompensasi yang belum dibayarkan pemerintah hingga Agustus 2026 mencapai Rp166,84 triliun. Nilai tersebut termasuk sisa kewajiban pemerintah dari tahun 2025 sebesar Rp54,4 triliun.

“Saldo piutang subsidi sebesar Rp24,4 triliun dan saldo piutang dana kompensasi sebesar Rp142,44 triliun, sehingga total saldo piutang mencapai Rp166,84 triliun,” kata Mega.

Sebagai informasi, subsidi energi diberikan pemerintah untuk menjaga harga BBM tertentu dan LPG 3 kilogram tetap terjangkau bagi masyarakat. Subsidi mencakup solar, minyak tanah, dan LPG 3 kilogram, sedangkan kompensasi diberikan untuk penyaluran Pertalite.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru