Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

WN Taiwan Penyelundup 1,16 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim, 7 ABK RI Bebas

Bareskrim Polri tampilkan tersangka WN Taiwan penyelundup 1,16 ton ketamin, sementara 7 ABK WNI resmi dibebaskan

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo Hutomo memberikan penjelasan, Senin (26/10/2026). (Foto: istimewa)
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo Hutomo memberikan penjelasan, Senin (26/10/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana resmi membawa seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42), tersangka utama 1,16 ton narkotika jenis yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global, ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2026) malam.

​Tersangka YCY tiba di Gedung sekitar pukul 19.00 WIB dengan kedua tangan diborgol, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, serta masker penutup wajah.

Bersamaan dengan kedatangannya, satu unit mobil boks turut membawa barang bukti seberat 1,16 ton yang dikemas dalam bungkus plastik untuk diamankan di dalam gedung.

​Wakil Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo Hutomo menjelaskan, kedatangan tersangka dan barang bukti ini merupakan perkembangan dari pengungkapan kasus yang dicegat di perairan Laut Andaman bagian selatan yang berbatasan dengan Sumatra.

​"Ya, kita malam ini hanya ingin menyampaikan perkembangannya bahwa telah tiba tersangka dari kejadian tersebut kemudian dengan barang buktinya," ujar Kombes Pol. Cahyo Hutomo saat memberikan keterangan pers.

​Dalam operasi gabungan tersebut, petugas awalnya mengamankan delapan orang awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu .

Namun, setelah melalui pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan YCY sebagai tersangka tunggal karena dinilai memiliki peran sentral dan bertanggung jawab penuh atas muatan kapal.

​Sementara itu, ketujuh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibebaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti bersalah serta tidak mengetahui adanya muatan narkotika di dalam kapal.

​"Jadi hasil pemeriksaan, kita menyimpulkan menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang tujuh orang WNI itu adalah awak kapal penggantian. Pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu, karena tujuan mereka sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea (niat jahat) pada tujuh orang itu," jelas Cahyo.

​Penyidik mengungkapkan bahwa YCY bertindak sebagai manajer kapal sekaligus pengendali utama yang mengarahkan laju kapal.

​"Perannya sendiri, YCY adalah manajer kapal, dia pengendali barang tersebut, dia yang mengarahkan kapal ini dibawa ke mana," ungkap Cahyo.

"Pada saat berlayar, dia melakukan perlambatan dan mengarah ke barat Thailand. Tapi kemudian dia berbelok lagi ke arah perbatasan selatan Laut Andaman. Di situlah kecurigaan kita bahwa kapal tersebut akan melakukan ship-to-ship menyeberangkan atau membuang barang ke kapal lain. Nah, di situlah kita melakukan intercept dan penggerebekan," lanjutnya. 

​Kini, tersangka beserta barang bukti 1,16 ton ketamin telah diamankan di Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait