Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diusulkan agar dibantu pendanaan anggarannya melalui dana zakat. Usulan zakat digunakan program (MBG) di pemerintahan Prabowo Subianto menuai ragam komentar.
Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof Muhammad Maksum mengatakan zakat memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan model filantropi lainnya dalam Islam.
“Zakat memiliki hukum tersendiri yang berbeda dengan model filantropi lainnya, yang memprioritaskan kelompok fakir miskin,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Jakarta ini menguraikan hukum zakat bersumber dari ketentuan Alquran dan hadist dengan pengaturan yang cukup detail seperti siapa yang harus membayar dan siapa yang menerima.
Baca Juga: DPD RI Usulkan Pembiayaan Program MBG Melalui Zakat
“Pertanyaannya, bila dana zakat diperuntukkan program MBG apakah masuk kualifikasi mustahik (penerima) zakat?” tanya Maksum.
Dia menyebutkan dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat mengatur zakat wajib didistribusikan kepada penerima (mustahik) sesuai dengan ketentuan hukum Islam. "Penggunaan dana zakat itu berdasarkan pertimbangan skala prioritas," tegasnya.
Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia ini menambahkan, berbeda dengan instrumen infaq yang sifatnya lebih umum dan longgar, karena tidak diatur siapa yang memberi dan siapa yang menerima secara rigid sebagaimana dalam zakat.
“Fleksibilitas infaq cukup tinggi, termasuk dimungkinkan dalam konteks program makan bergizi gratis,” imbuhnya.
Maksum tidak menampik sikap kedermawanan masyarakat Indonesia cukup tinggi saat menghadapi musibah ataupun sebagai aksi kepedulian sosial terhadap.
“Seperti fenomena jumat berkah yang menjadi tradisi masyarakat muslim Indonesia, lahir dari kesadaran dan sikap empati,” tambahnya.
Terkait dengan usulan zakat untuk program makan bergizi gratis, Maksum menyebutkan sebaiknya setiap instrumen berjalan sesuai dengan skema masing-masing. Menurut dia, program makan bergizi gratis telah disusun skema sedemikian rupa oleh pemerintah.
“Zakat, infaq dan sedekah (ZIS) menjadi instrumen yang telah dikelola oleh lembaga profesional seperti Baznas dan telah berjalan cukup baik,” kata Maksum.
Menurut dia, dalam praktiknya, zakat telah memberi manfaat kepada masyarakat seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Program MBG Diusulkan Melalui Zakat, Noor Achmad: Prioritas Baznas Membantu Fakir Miskin!
“Tantangan saat ini bagaimana semakin meningkatkan capaian target zakat agar zakat semakin dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Indonesia,” harap Maksum.
Salah Kaprah dan Melenceng
Disisi lain, Anggota DPR Mohammad Toha mengkritik keras usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia menilai usulan tersebut salah kaprah dan melenceng.
Toha menyatakan, penggunaan dana zakat untuk MBG sebagai usulan yang salah kaprah dan melenceng dari Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo. Sebab, DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG selama 6 bulan.
“Yang saya tahu, DPR telah menganggarkan Rp71 triliun untuk MBG selama 6 bulan. Ada juga rencana penambahan Rp140 triliun pada bulan Juli atau Agustus 2024, kenapa tiba-tiba Ketua DPD RI mengusulkan sumber anggaran MBG dari zakat. Ini seperti mimpi di siang bolong,” ujarnya.
Menurut Toha, MBG adalah Program Pemerintahan Presiden Prabowo yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Sumber anggaran program pemerintah itu dari APBN. Jadi, sumber anggaran program prioritas Presiden Prabowo itu sudah sangat jelas.
“Tentu Pemerintah sudah memilki skema mensukseskan MBG. Kita juga mesti percaya, pemerintah akan bertanggungjawab untuk memenuhi anggaran yang diperlukan. Usulan penggunaan dana zakat untuk MBG jelas tidak tepat sasaran,” terang Toha.
Toha menjelaskan, dalam ajaran islam, zakat hanya diperuntukkan untuk delapan kelompok (asnaf), yakni; fakir, miskin, amil (petugas zakat), terlilit utang, baru masuk islam (muallaf), budak (hamba sahaya), pendakwah, dan musafir yang kehabiasan uang.
Baca Juga: Buka Sidang Paripurna, Ketua DPD Bahas soal Program MBG
“Sesederhana ini memahami peruntukan zakat, apakah 82,9 juta pelajar yang ditargetkan menerima MBG tahun 2025 masuk 8 kategori tersebut,?” tanya Toha.
Legislator Dapil Jawa Tengah V itu sangat menyayangkan usulan yang disampaikan Ketua DPD RI. Dia tidak menafikan bahwa kondisi keuangan negara ini belum baik, tapi usulan itu mestinya yang mencerdaskan, bukan menyeleweng dari kaidah keilmuan. Apalagi ini menyangkut ajaran agama.
“Apa kita tega mengkategorikan semua pelajar yang menjadi sasaran MBG itu fakir atau miskin. Ingat, program MBG ini untuk semua golongan, termasuk pelajar non muslim. Jangan sampai usulan ini justru mengarah pada penistaan agama,” pungkasnya.
Presiden Prabowo sendiri menyambut baik berbagai pihak yang hendak berpartisipasi dalam program tersebut. Dia tak mempermasalahkan siapa pun pihak yang hendak terlibat dalam pendanaan program itu asalkan peruntukannya efisien dan tepat sasaran.
"Kemudian dari pemda juga ingin ikut serta, para gubernur, bupati ingin ikut serta, monggo kita buka. Siapa pun yang mau ikut serta, boleh, yang penting efisien, yang penting tepat sasaran, dan tidak ada kebocoran," ujarnya.
Sementara itu merespon apa yang disampaikan soal dana zakat digunakan untuk program MBG, Ketua DPD Sultan B Najamudin mengungkapkan usulan itu ia sampaikan usai mengetahui potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia yang mencapai Rp 300 triliun per tahun. Karenanya, ia merekomendasikan pembiayaan program MBG melalui zakat, infak, dan sedekah untuk sekolah tertentu.
“Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang lakukan dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah,” katanya.
“Artinya, tidak semua sekolah dan anak diberi MBG yang bersumber dari zakat infak dan sedekah,” tambahnya.
Sultan melanjutkan, zakat adalah syariat Islam yang telah diatur siapa penerimanya. Namun untuk infak dan sedekah lebih fleksibel dan bersifat sukarela bagi yang ingin melakukan.
“Kami memahaminya bahwa zakat adalah syariat Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infak dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima, dan hukumnya sunah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya,” urainya.
Sultan mengaku mendapat masukan dari beberapa kolega yang rutin membagikan makanan gratis ke sekolah, agar pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membantu pelaksanaan MBG.
“Ada sahabat yang tidak bisa kami sebutkan identitasnya, memberikan masukan kepada kami agar pemerintah membuka ruang bagi orang perorangan atau swasta untuk berpartisipasi dalam pembiayaan MBG ini,” tuturnya.
Sultan menegaskan usulan itu bukan berarti menjadi kewajiban bagi masyarakat, namun tergantung kemampuan. Terkait usulannya itu, Sultan mendorong Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat dari NU dan Muhammadiyah melakukan skema pembiayaan.
Baca Juga: Legislator: Program MBG Bukan Makan Kenyang
“Kami mendorong agar Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui zakat untuk disampaikan ke pemerintah,” sebutnya.
Sultan pun tak masalah jika usulannya itu menjadi sorotan di masyarakat. Jika perlu, dia akan mengusulkan agar dana para koruptor digunakan untuk program MBG.
“Bahkan, jika perlu, kami juga akan memberikan masukan ke pemerintah agar dana para koruptor atau pengemplang uang negara yang selama ini banyak disimpan di LN agar digunakan untuk sukseskan program MBG ini,” sebutnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
