Nusantaraterkini.co, Jakarta - Ketua DPD Sultan B Najamuddin melontarkan gagasan yang menuai polemik di masyarakat yaitu memanfaatkan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Di antara pemicunya adalah tidak semua siswa di sekolah adalah anak keluarga miskin.
BACA JUGA: Underpass HM Yamin Dibuka, Arus Lalulintas di Medan Tampak Sepi
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan, pada prinsipnya penyaluran manfaat atau dana zakat harus aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.
"Mustahik itu orang yang berhak untuk mendapatkan dana dari zakat, infak, dan sedekah," katanya, Kamis (16/1/2025).
Dia mengatakan, dari delapan golongan itu, yang paling utama adalah fakir miskin.
Kemudian golongan lainnya adalah fi sabilillah, musafir, ghorim, amil, dan mualaf.
Noor mengatakan, jika nanti sasaran makan bergizi gratis dari dana zakat adalah murid dari keluarga miskin, itu bisa dilakukan.
Sehingga penyaluran manfaat dana zakat tetap dalam prioritas membantu fakir miskin.
Dalam hal ini anak-anak fakir miskin yang berada di sekolah.
"Bahkan selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan silahkan datang ke Baznas. Di mana saja, pasti ada (bantuan makan)," katanya.
Program tersebut murni untuk membantu fakir miskin.
Terlepas dari program pemerintah yaitu makan bergizi gratis atau MBG.
BACA JUGA: Setelah Viral Baru Minta Maaf, Ini yang Dilakukan Selebgram Asal Aceh usai Nistai Agama
Noor menegaskan, dana zakat untuk membantu makan, khususnya untuk orang miskin tidak masalah.
"Orang miskin kan ada di mana-mana," jelasnya. Dia mengatakan tidak bisa menolak, ketika ada fakir miskin yang membutuhkan makanan.
(cw1/nusantaraterkini.co)