Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, usulan pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat dinilai bisa menimbulkan polemik di tengah masyarakat jika benar-benar diikuti. Meskipun hal tersebut sudah diluruskan serta diklarifikasi sebelumnya oleh Ketua DPD Sultan B Najamudin.
"Ini bukan soal kreatif atau tidaknya ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, dan mengalihkannya untuk program seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, Hardjuno juga menilai usulan menggunakan dana zakat ini hanya asal bunyi (asbun) karena semangatnya tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut Hardjuno, wacana penggunaan dana zakat ini semakin memperlihatkan Pimpinan DPD RI tidak peka terhadap situasi dan kondisi bernegara dan pemerintahan baru yang sedang menata banyak hal sesuai track.
"Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, dimana sudah diatur kualifikasi penerimanya, ya fungsikan saja untuk itu. Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Evaluasi Buntut Puluhan Siswa Keracunan Program MBG
Lebih lanjut, Hardjuno juga mengingatkan DPD RI agar lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
"Kita tidak bisa terus membebani publik dengan ide-ide yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan. DPD RI seharusnya memperbaiki kebijakan anggarannya terlebih dahulu sebelum mengusulkan hal-hal seperti ini," imbuh dia.
Sebelumnya, Sultan B Najamuddin menjelaskan usulannya menggunakan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ramai disorot itu bukan untuk semua sekolah.
Sultan lebih dulu menjelaskan potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia mencapai Rp 300 triliun per tahun. Dirinya pun merekomendasikan pembiayaan program MGB melalui zakat, infak, dan sedekah untuk sekolah tertentu.
Baca Juga: Pemda Didorong Gunakan APBD Bantu Program MBG
"Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang lakukan dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah," katanya.
"Artinya, tidak semua sekolah dan anak diberi MBG yang bersumber dari zakat infak dan sedekah," tambahnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)