Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kritisi 175 Ribu Kasus Hukum Mangkrak, Legislator Hinca Panjaitan: Kalau Dikumpulin Bisa Satu Stadion

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan kritisi 175 ribu kasus hukum mangkrak yang ditangani Polri dan Kejagung

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. (Foto: dok istimewa)
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. (Foto: dok istimewa)
A A

, JAKARTA - Anggota mengkritisi banyaknya yang ditangani oleh kepolisian dan .

Hinca membeberkan, bahkan jumlahnya ada sebanyak yang mangkrak.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat () dengan Kepolisian dan Kejagung di ruang rapat Komisi III DPR Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).

"Ini kelihatannya sepele, karena ini kan duet maut antara kepolisian dan kejaksaan tadi sudah disampaikan hubungannya baik-baik saja tentu itu saya setuju," kata dihadapan Wakapolri, Plt Wakil Jaksa Agung, dan Plt Kepala BP MA RI.

Baca Juga : Harus Fair, Kejagung Diingatkan Jangan Tebang Pilih Tangani Kasus Hukum

"Tapi kita uji dengan pertanyaan sederhana, sampai hari ini berapa SPDP yang diterima Jaksa Agung yakni mulai dari , Kejati hingga Kejari di seluruh Indonesia berapa pak?," katanya.

Sebab, lanjut Hinca, kalau misalnya ditarik penjelasan dari Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo ada 250 ribu case pertahun, mestinya SPDP-nya ada sebanyak itu. Terlebih, oleh badan dunia kalau sampai 65% saja sudah bagus, dan menurutnya sudah menembus angka 70%.

"Seingat saya itu ada diangka 72-73% dan itu bagus. Tapi kalau kita pakai angka 70% saja dari 250 ribu case itu, artinya pak Dedi sama saja dengan 175 ribu kasus mangkrak. Nah kalau 175 ribu ini mangkrak, kalau dikumpulin bahanya itu jadi satu stadion dan besar itu pak," ujar politisi ini.

"Konsekuensinya apa? kita berbasiskan pada kuantitas target pada angka-angka. Nah kalau begitu, akibatnya tidak akan pernah tuntas ini," sambung anggota Baleg DPR ini.

Baca Juga : Sederetan Komisioner KPU yang Tersandung Kasus Hukum, Mulai Dicopot Jabatan hingga Diberhentikan

Lebih lanjut, Hinca juga mempertanyakan balik kepada Jampidum dimana SPDP-nya. Berapa jumlah yang kembali karena harus dilengkapi berapa yang kembali dan tidak pernah datang lagi.

"Ini kaitannya lagi-lagi , kalau kau sudah memulai kau jugalah yang mengakhiri," sindir legislator dapil Sumut II ini.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait