Tukang Oplos BBM Subsidi di Bali Ditangkap Polisi: Punya 14 Barcode
Polisi menangkap tukang oplos BBM bersubsidi berinsial INM (58) di sebuah lahan kosong di Kabupaten Karangasem, Bali.
nusantaraterkini.co, BALI - Polisi menangkap tukang oplos BBM bersubsidi berinsial INM (58) di sebuah lahan kosong di Kabupaten Karangasem, Bali.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis pagi (21/11/2024). Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 14 buah barcode yang biasanya digunakan sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi dari tangan INM.
"Dari 14 barcode ini masih kami dalami terkait keterlibatan dari Pertamina atau SPBU namun ada di salah satu barcode sesuai dengan nomor mobilnya satu sehingga yang lainnya masih kita dalami," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Iqbal Sangaji, di Polda Bali, Jumat (29/11/2024).
Kepada polisi, INM mengaku seluruh barcode itu adalah milik para nelayan di Kabupaten Karangasem. Tujuan dia memiliki banyak barcode demi memperoleh BBM subsidi di atas kuota yang ditetapkan pemerintah bagi penerima BBM Subsidi.
"Pengakuan yang bersangkutan barcode itu diperoleh dari nelayan-nelayan yang ada di Karangasem sehingga dengan barcode tersebut dia bisa mengambil dalam satu hari lebih dari 1 kali untuk BBM subsidi, sehingga kalau misalnya kuota BBM Subsidi per barcode 10 liter dia bisa mengambil 50 liter karena dia memiliki barcode," sambungnya.
Kasus ini bermula saat polisi memergoki INM sedang memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari sebuah mobil Suzuki pikap nopol DK 8554 TF, dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dengan tambahan keran, ke jerigen dan sejumlah botol plastik.
BBM bersubsidi itu dia beli seharga Rp 10 ribu per liter dan dijual Rp 11.300 ribu per liter. BBM subsidi ini dijual kepada para nelayan di Kabupaten Karangasem. INM sudah melakoni pekerjaan ini kurang lebih selama lima bulan belakangan.
"Keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp 5 juta per bulan namun akibat dari kejahatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp 36 juta," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti mobil Suzuki, tiga buah jerigen masing-masing berisi BBM 30 liter, tiga buah galon warna bening masing-masing berisi 15 liter BBM dan 10 buah botol plastik masing-masing berisi 1,5 liter BBM.
Atas perbuatannya, INM dijerat dengan Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Migas, dengan ancaman dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSAnis Byarwati Desak Penguatan Pengawasan untuk Cegah BPR dan BPRS Kolaps
hendra·4 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Kirim 75 Personel Brimob untuk Operasi Amole II-2026 di Papua Tengah
hendra·32 menit yang lalu -
EKONOMIProduksi Sempat Nol akibat Banjir, Pertamina EP Rantau Kini Bor 5 Sumur Baru di Aceh Tamiang
hendra·48 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Menguat Tipis ke Rp2.594.000 per Gram Hari Ini
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Menguat ke Rp17.860 per Dolar AS, BI Siap Intervensi Lebih Agresif
hendra·1 jam yang lalu -
-
EKONOMIIHSG Berpeluang Menguat ke 6.267, Redanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Katalis
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELGhompok Kolektif Buka Arsip Karhutla Sumsel 2015–2026 dalam Pameran 'Menjaga Api'
hendra·2 jam yang lalu -
-
PERISTIWABanjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Aceh, Puluhan Rumah Terendam dan Warga Mengungsi
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan