Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tukang Oplos BBM Subsidi di Bali Ditangkap Polisi: Punya 14 Barcode

Polisi menangkap tukang oplos BBM bersubsidi berinsial INM (58) di sebuah lahan kosong di Kabupaten Karangasem, Bali.

Bagikan:
Polisi menunjukkan barang bukti tukang oplos BBM di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi menunjukkan barang bukti tukang oplos BBM di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
A A

nusantaraterkini.co,  - Polisi menangkap berinsial INM (58) di sebuah lahan kosong di Kabupaten Karangasem, Bali.

Penangkapan itu dilakukan pada Kamis pagi (21/11/2024). Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 14 buah barcode yang biasanya digunakan sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi dari tangan INM.

"Dari 14 barcode ini masih kami dalami terkait keterlibatan dari Pertamina atau SPBU namun ada di salah satu barcode sesuai dengan nomor mobilnya satu sehingga yang lainnya masih kita dalami," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda , AKBP M. Iqbal Sangaji, di Polda Bali, Jumat (29/11/2024).

Kepada polisi, INM mengaku seluruh di Kabupaten Karangasem. Tujuan dia memiliki banyak barcode demi memperoleh BBM subsidi di atas kuota yang ditetapkan pemerintah bagi penerima BBM Subsidi.

"Pengakuan yang bersangkutan barcode itu diperoleh dari nelayan-nelayan yang ada di Karangasem sehingga dengan barcode tersebut dia bisa mengambil dalam satu hari lebih dari 1 kali untuk BBM subsidi, sehingga kalau misalnya kuota BBM Subsidi per barcode 10 liter dia bisa mengambil 50 liter karena dia memiliki barcode," sambungnya.

Kasus ini bermula saat polisi memergoki INM sedang memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari sebuah mobil Suzuki pikap nopol DK 8554 TF, dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dengan tambahan keran, ke jerigen dan sejumlah botol plastik.

BBM bersubsidi itu dia beli seharga Rp 10 ribu per liter dan dijual Rp 11.300 ribu per liter. BBM subsidi ini dijual kepada para nelayan di Kabupaten Karangasem. INM sudah melakoni pekerjaan ini kurang lebih selama lima bulan belakangan.

"Keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp 5 juta per bulan namun akibat dari kejahatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp 36 juta," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti mobil Suzuki, tiga buah jerigen masing-masing berisi BBM 30 liter, tiga buah galon warna bening masing-masing berisi 15 liter BBM dan 10 buah botol plastik masing-masing berisi 1,5 liter BBM.

Atas perbuatannya, INM dijerat dengan Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Migas, dengan ancaman dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait