Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Sumut, menjadikan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Sebelumnya Trantibum ini, masih dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Trantibum ini disebut, akan mampu mendorong iklim usaha yang baik di Sumut. Selain itu, peranan Pemprov Sumut dan ditingkatan Kabupaten/Kota dipercaya juga akan menguat.
Sehingga aspek ketentraman dan ketertiban di masyarakat akan mempengaruhi dunia usaha.
Baca Juga: Pemprov Sumut Imbau Setiap Daerah Optimalkan Kerja Sama untuk Jaga Inflasi
Kemudian, ide pokok Perda ini terfokus pada ketentraman lalu lintas, jalur hijau, taman dan tempat umum, sumber daya air, usaha pariwisata, kesehatan, sosial, tempat hiburan, lingkungan dan lainnya.
"Pasti (Perda) ini untuk memperkuat peran dari masing-masing, khususnya dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, agar semua ketentraman dan ketertiban ini efeknya bukan hanya untuk masyarakat, tetapi bisa ke dunia usaha dan investasi,” ucap Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).
Pemprov Sumut juga berkeinginan untuk memperkuat peran Satpol PP guna membantu penegakan Perda baru ini.
Baca Juga: Pemprov Sumut Kucurkan Rp390 Miliar untuk Perbaikan Jembatan dan Jalan Rusak di Nias Barat
Dilain sisi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti mengakui, bahwa Perda ini bertujuan untuk menempatkan Satpol PP ke posisi yang yang strategis guna memperkuat kolaborasi.
Alasannya untuk mempermudah penyusunan mekanisme perlindungan masyarakat dari kriminal berbasis komunitas dan penegakan hukum yang lebih jelas.
“Ini merupakan respons kita terhadap berbagai tantangan dalam menjaga Trantibum, fenomena yang kompleks, dinamika sosial dan meningkatkan potensi ekonomi. Selain itu juga, untuk membasmi premanisme, konflik sosial dan juga ketidakpatuhan terhadap hukum,” tutur Darma.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
